Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-25 11:13:39
Pertanahan
APA PERBEDAAN SHGB DENGAN SHM?

Apakah SHGB lemah?

Dijawab tanggal 2024-01-25 11:22:26+07

Secara sederhana, HGB adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya.Adapun, dalam UU PA, pengertian HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Lalu, berapa lama jangka waktu hak guna bangunan? Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

 

Adapun HGB di atas tanah hak milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Selanjutnya, yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.HGB dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain serta dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Adapun hapusnya HGB disebabkan oleh:

  1. jangka waktu berakhir;
  2. dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir karena tidak terpenuhinya kewajiban dan/atau larangan, tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban dalam perjanjian pemberian HGB, cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
  4. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
  5. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  6. dicabut berdasarkan undang-undang;
  7. ditetapkan sebagai tanah terlantar;
  8. ditetapkan sebagai tanah musnah;
  9. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas tanah hak milik atau hak pengelolaan; dan/atau
  10. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Menurut Pasal 44 PP 18/2021, pada pemegang HGB melekat hak untuk:

  1. menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
  2. mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.

 

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU PA.

Di dalam hak pakai, penggunaan tanahnya tidak dapat diberikan hak milik, hak guna usaha, ataupun HGB.

Hak pakai diberikan secara cuma-cuma dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.Namun, pemberian hak pakai ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Lalu, siapa yang dapat mempunyai hak pakai? Di dalam PP 18/2021 ditentukan bahwa hak pakai terdiri atas:

  1. Hak pakai dengan jangka waktu yang diberikan kepada:
  2. warga negara Indonesia;
  3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
  5. badan keagamaan dan sosial; dan
  6. orang asing.

 

  1. Hak pakai selama dipergunakan yang diberikan kepada:
  2. instansi pemerintah pusat;
  3. pemerintah daerah;
  4. pemerintah desa; dan
  5. perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.