Permisi, Admin. Mau tanya
Jadi, saya punya rekan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), lalu ingin membeli tanah di Indonesia. Pertanyaan saya adalah, apakah WNA dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia??
Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.