Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-02 13:00:23
Pertanahan
MENGUKUR TANAH

Saya ingin bertanya tentang batas-batas sebuah tanah, rencananya saya akan mengajukan permohonan untuk mengukur tanah, apa saja langkah-langkah yang harus saya lakukan? 

Dijawab tanggal 2024-03-18 08:11:53+07

Langkah langkah yang harus dilakukan untuk pengukuran Tanah :

  1. Permohonan daftar dan bayar ;
  2. Pengukuran;
  3. Perhitungan dan Penggambaran peta bidang;
  4. Penetapan batas ;
  5. Pengumuan data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah ) di kantor Desa /kelurahan , Kecamatan  dan Kantor pertanahan
  6. Pembukuan Hak;
  7. Penerbitan sertifikat.

Patut di pahami , proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas , lokasi serta luas atas suatu bidang tanah . 

Kegiatan pengukuran meliputi :

  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. Penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran ;
  4. Pembuatan daftar tanah 
  5. Pembuatan surat Ukur.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANADO
Alamat : Jalan Pemuda No. 4 Sario Kota Manado
Kontak : 82259759294

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.