Dijawab tanggal 2024-03-18 08:11:53+07
Langkah langkah yang harus dilakukan untuk pengukuran Tanah :
- Permohonan daftar dan bayar ;
- Pengukuran;
- Perhitungan dan Penggambaran peta bidang;
- Penetapan batas ;
- Pengumuan data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah ) di kantor Desa /kelurahan , Kecamatan dan Kantor pertanahan
- Pembukuan Hak;
- Penerbitan sertifikat.
Patut di pahami , proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas , lokasi serta luas atas suatu bidang tanah .
Kegiatan pengukuran meliputi :
- Pembuatan peta dasar pendaftaran;
- Penetapan batas bidang-bidang tanah;
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran ;
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat Ukur.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANADO
Alamat : Jalan Pemuda No. 4 Sario Kota Manado
Kontak : 82259759294