selamat pagi min, sebelum masuk ke pertanyaan saya ingin menjelaskan terkait masalah saya, saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Namun, di atas lahan tersebut didirikan bangunan liar berupa rumah beserta satu orang penghuni. Tidak ada perjanjian sewa baik lisan maupun tertulis. Saat ini saya membutuhkan lahan itu untuk saya jual. Mediasi sudah dilakukan berulang kali sejak 1 tahun terakhir, namun tidak ada kesepakatan karena penghuni minta kompensasi yang besar. pertanyaannya, apakah saya boleh untuk menghancurkan bangunan liar tersebut? Terima kasih sebelumnya min
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria hak-hak atas tanah terdiri atas:
Bukti hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997:
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Adapun, membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Pokok Agraria.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud di sini, adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.
Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tanpa seizin Anda atau tanpa didasari oleh hak sewa untuk bangunan. Sehingga pendirian bangunan tersebut tidak sah.
Sebab pendirian bangunan liar yang Anda maksud tidak sah, maka anda dapat lapor bangunan liar kepada pihak kepolisian. namun apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata sehingga pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan di lahan milik Anda dapat secara patut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ditinjau dari segi hukum pidana, jika anda gegabah dan melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan penghancuran bangunan telah diatur dalam:
Pasal 200 ayat (1) KUHP
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam :
Pasal 406 ayat (1) KUHP
Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal (hlm. 279) terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan beberapa hal berikut:
Oleh karena itu, jika anda ingin menghancurkan bangunan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, walaupun di lahan milik sendiri adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Menurut hemat kami, sebaiknya Anda melaporan kepada pihak yang berwenang agar tidak saling melaporkan dikemudian hari. Sebagai contoh, terdapat preseden kasus serupa dimana seseorang dipidana karena menghancurkan bangunan rumah orang lain di atas tanah milik sendiri yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/2009.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.