Dijawab tanggal 2024-01-23 15:13:14+07
Terima kasih atas pertanyaannya, Kami selaku Jaksa Pengacara Negara/JPN menjelaskan bahwa mengenai langkah-langkah dalam mengurus sertifikat tanah warisan. Adapun langkah-langkah tersebut yaitu :
- Mengurus surat kematian orang tua.
- Membuat Akta Waris di Notaris.
- Ahli waris dtang ke Kantor Pertanahan dan Menyerahkan beberapa dokumen berupa surat kematian orang tua, surat tanda bukti sebagai ahli waris, Suket dari Desa yang menyatakan bahwa orang tua anda menguasai bidang tanah tersebut dengan ketentuan pembuktian hak lama sesuai Pasal 24 PP 24/1997 dan Suket yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221