Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-19 09:06:17
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH WARISAN

Orang tua saya sudah meninggal dunia, dan mereka meninggalkan sebidang tanah kepada saya. Akan tetapi tanah tersebut belum memiliki sertifikat, apa saja langkah-langkah yang harus saya lakukan untuk mengurus sertifikat tanah warisan tersebut. Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-01-23 15:13:14+07

 Terima kasih atas pertanyaannya, Kami selaku Jaksa Pengacara Negara/JPN menjelaskan bahwa mengenai langkah-langkah dalam mengurus sertifikat tanah warisan. Adapun langkah-langkah tersebut yaitu :

  1. Mengurus surat kematian orang tua.
  2. Membuat Akta Waris di Notaris.
  3. Ahli waris dtang ke Kantor Pertanahan dan Menyerahkan beberapa dokumen berupa surat kematian orang tua, surat tanda bukti sebagai ahli waris, Suket dari Desa yang menyatakan bahwa orang tua anda menguasai bidang tanah tersebut dengan ketentuan pembuktian hak lama sesuai Pasal 24 PP 24/1997 dan Suket yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.