Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 09:32:31
Pertanahan
SENGKETA TANAH

saya punya tanah di daerah sungai betung, tanah tersebut merupakan tanah warisan dari nenek saya. di saat saya melihat lokasi tanah tersebut, ternyata ada yang telah memasang pancang untuk menanam sawit. setelah saya tanya sekitar, ternyata tanah tersebut sudah menjadi milik Pak Budiono, padahal saya tidak pernah menjual tanah tersebut pada siapapun. 

yang mau saya tanyakan, kemanakah bisa saya laporkan permasalahan tanah saya ini?

 

 

 

Dijawab tanggal 2024-03-01 11:57:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN.

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Permasalahan tanah yang Saudari alami ini dapat dilihat dulu dari sudut pandang penguasaan atas tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan apa yang menjadi dasar Pak Budiono menjadi pemilik dari tanah tersebut apabila Pak Budiono tidak memiliki dasar yang sah maka permasalahan tersebut dapat dilakukan tindakan baik secara perdata maupun secara pidana. 

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemegang hak tanah yang sah dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian. 

Terkait dengan Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.

Penyerobotan tanah pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

  - Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya.

  - Ketidaktahuan korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban.

   - Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap.

    - Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus:

-   Melakukan perbuatan pidana

-   Mampu bertanggung jawab

-   Dengan kesengajaan atau kealpaan

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Maka dari penjelasan tersebut diatas, untuk permasalahan tanah yang Saudari alami ini dapat dilihat dulu dari dasar hukum tanah tersebut terlebih dahulu. Apa yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut dan apa yang menjadi dasar Pak Budiono menjadi pemilik dari tanah tersebut. Apabila Pak Budiono tidak memiliki dasar yang sah maka permasalahan tersebut dapat dilakukan tindakan baik secara perdata maupun secara pidana. 

Untuk melakukan tindakan melalui jalur perdata, Saudari dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi tanah tersebut berada, sedangkan untuk tindakan jalur secara pidana dapat dilakukan dengan cara Saudari melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.

Demikian jawaban secara umum yang dapat kami berikan, apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detil saudari dapat mengunjungi Kami di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARA ENIM
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 8 Muara Enim
Kontak : 81368693395

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.