Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-19 10:43:43
Hutang Piutang
MEMVIRALKAN HUTANG MELALUI WA DAN SMS.

Saya baru selesai membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertifikat tanahnya atas nama saya, tetapi karena tempat tinggal penjual tanah sudah pindah dan berbeda pulau, apakah bisa balik nama sertifikat tanpa penjual? bagaimana prosesnya apabila balik nama sertifikat tanah dilakukan tanpa penjual? 

Dijawab tanggal 2024-01-19 11:54:41+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Musi Banyuasin

Sehubungan dengan warisan, agar saudara memiliki legalitas terhadap tanah tersebut, diperlukan dokumen-dokumen berupa:

  1. Akta waris yang menerangkan bahwa pewaris (orang tua saudara) telah mewariskan kepada saudara selaku ahli waris sebidang tanah dimaksud (biasanya sebelum orang tua meninggal membuat surat ini) namun apabila tidak ada agar saudara meminta Pengadilan Negeri untuk menetapkan saudara berhak atas warisan dimaksud.
  2. Akta waris tersebut diatas menjadi dasar pengajuan pensertifikatan oleh BPN.
  3. Sebaiknya saudara jangan menunggu sampai yang menguasai tanah tersebut menyatakan memiliki lahan dimaksud, agar saudara mengambil langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal yang saudara pertanyakan.

Demikian jawaban kami. Apabila masih ada yang akan saudara tanyakan dapat mengajukan secara Offline di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUSI BANYUASIN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.