Saya baru selesai membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertifikat tanahnya atas nama saya, tetapi karena tempat tinggal penjual tanah sudah pindah dan berbeda pulau, apakah bisa balik nama sertifikat tanpa penjual? bagaimana prosesnya apabila balik nama sertifikat tanah dilakukan tanpa penjual?