Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa,
saya ingin bertanya, ibu saya dulu mendapatkan tanah hibah dari ibu angkatnya, dan ada surat hibah dengan tulisan tangan dan sudah ditandatangani oleh ibu angkatnya,
tapi tanah tersebut belum sempat urus persuratannya ke notaris.
dan sekarang mau diambil alih oleh keturunan dari ibu angkatny ibu saya.
apa yang harus kami lakukan untuk mempertahan kan tanah tersebut?
mohon jawabannya bapak/ibu jaksa.
Kepada Ibu Saudara untuk segera mengurus/membuat sertifikat tanah hibah yang diberikan oleh Ibu angkat Ibu Saudara, untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami atau langsung datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.