Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-24 11:41:04
Pertanahan
HIBAH DARI IBU ANGKAT

Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa,

saya ingin bertanya, ibu saya dulu mendapatkan tanah hibah dari ibu angkatnya, dan ada surat hibah dengan tulisan tangan dan sudah ditandatangani oleh ibu angkatnya,

tapi tanah tersebut belum sempat urus persuratannya ke notaris.

dan sekarang mau diambil alih oleh keturunan dari ibu angkatny ibu saya.

apa yang harus kami lakukan untuk mempertahan kan tanah tersebut?

mohon jawabannya bapak/ibu jaksa.

Dijawab tanggal 2024-01-29 16:07:54+07

Kepada Ibu Saudara untuk segera mengurus/membuat sertifikat tanah hibah yang diberikan oleh Ibu angkat Ibu Saudara, untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami atau langsung datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERDANG BEDAGAI
Alamat : Jalan Negara KM 5.6 Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Kontak : 81361115864

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.