Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-22 08:43:31
Pertanahan
SYARAT-SYARAT PEMBERIAN HAK MILIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TINGGAL

Apa Syarat-syarat Pemberian Hak Milik untuk Keperluan Rumah Tinggal?

Dijawab tanggal 2024-01-22 08:57:17+07

Syarat-syarat Pemberian Hak Milik untuk Keperluan Rumah Tinggal :

  1. Tanah dipergunakan untuk tempat tinggal
  2. tanah merupakan tanah dengan status Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir haknya
  3. Pemohon berkewarganegaraan Indonesia

Permohonannya diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan Setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Fotokopi dari bukti Identitas Pemohon (Kartu Tanda Penduduk)

b. Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang akan diajukan menjadi Hak Milik tersebut

c. Bukti penggunaan tanah sebagai tempat tinggal (Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan, bahwa bangunan tesebut digunakan untuk tempat tinggal, atau surat keterangan kepala desa/lurah setempat yang menerangkan, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal)

d. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan/terakhir

e. Surat pernyataan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki termasuk tanah yang dimohon.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.