Apa Syarat-syarat Pemberian Hak Milik untuk Keperluan Rumah Tinggal?
Syarat-syarat Pemberian Hak Milik untuk Keperluan Rumah Tinggal :
Permohonannya diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan Setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotokopi dari bukti Identitas Pemohon (Kartu Tanda Penduduk)
b. Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang akan diajukan menjadi Hak Milik tersebut
c. Bukti penggunaan tanah sebagai tempat tinggal (Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan, bahwa bangunan tesebut digunakan untuk tempat tinggal, atau surat keterangan kepala desa/lurah setempat yang menerangkan, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal)
d. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan/terakhir
e. Surat pernyataan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki termasuk tanah yang dimohon.