Selamat pagi, anak luar kawin yang diakui oleh Ayah biologisnya dapat menerima bagian waris? Bagaimana hukumnya bila adalah beragama kristen? Terima kasih.
Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN untuk mengonsultasikan permasalahan hukum anda.
Pada dasarnya, Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Artinya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak memiliki hubungan keperdataan sama sekali dengan bapak biologisnya, termasuk dalam ranah keperdataan ini adalah terkait persoalan perwarisan.
Kemudian, Pasal 43 ayat (1) tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010. Pasal 43 ayat (1) harus dibaca berikut:
anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Dengan demikian, untuk menjawab persoalan anda, pertama-tama akan kami tentukan terlebih dahulu hukum apa yang berlaku bagi anda, sebab saat ini ada beberapa hukum yang berlaku bagi kewarisan di Indonesia. Dalam pertanyaan anda, anda menyatakan bahwa anda adalah seorang kristen, tanpa menyebutkan anda berasal dari suku apa. Oleh sebab itu, kami akan mengasumsikan secara hukum bahwa proses kewarisan yang terjadi di keluarga anda adalah menggunakan hukum kewarisan barat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Burgerlijk Wetboek).
Karena Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010 sudah mengakui adanya hubungan keperdataan dengan ayahnya meski di luar perkawinan, dan juga ayah anda telah mengakui secara formal status anda sebagai anaknya (bukan pengesahan anak dari hasil perkawinan), maka anda secara sah mendapatkan status sebagai ahli waris dari ayah anda sebagai pewaris. Adapun, hal tersebut diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mana bagian anda sangat tergantung dari berapa jumlah ahli waris yang sah lainnya dan status mereka.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.