Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-11 10:13:42
Hutang Piutang
KREDITUR YANG MENYITA MOBIL SEBAGAI JAMINAN DAN MENGGUNAKAN UNTUK PRIBADI

Mohon Pencerahannya,

Kawan saya memiliki kasus hutang piutang yang lewat jatuh tempo dan belum bisa dilunasi. Pihak kreditur menagih dan kemudian menyita mobil debitur sebagai jaminan untuk tempo pelunasan tertentu. Apakah boleh jika kreditur menggunakan mobil tersebut untuk dipakai sehari-hari untuk kepentingan pribadi. Bagaimana hukumnya jika ada kerusakan akibat pemakaian atau penyusutan yang menyebabkan pada akhirnya nilai barang menurun

terimakasih

Dijawab tanggal 2024-02-20 10:05:21+07

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada halo JPN untuk mendiskusikan permasalahan perdata yang Anda alami. 

Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa jaminan dibagi menjadi dua, yaitu Jaminan Umum (Pasal 1131 KUHPerdata) dan Jaminan Khusus. Adapun Jaminan Khusus ini dibagi menjadi dua yaitu Jaminan Kebendaan (Pasal 1131 KUHPerdata) dan Jaminan Perorangan (Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUHPerdata). Jaminan Kebendaan dibagi dua yaitu Jaminan Benda Bergerak dan Tidak Bergerak. Adapun salah satu contoh Jaminan Benda Bergerak dapat berupa Gadai (Pasal 1150KUHPerdata) atau Fidusia. Sementara untuk Jaminan Benda Tidak Bergerak adalah Hipotek sebagaimana tertera pada Pasal 1162 KUHPerdata. Karena dalam kasus Anda harta kekayaan debitur yang dijadikan suatu tanggungan kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang adalah benda bergerak dan benda tersebut diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang (kreditur), maka hal tersebut termasuk Jaminan Benda Bergerak berupa Gadai.

Lembaga jaminan gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata merupakan lembaga jaminan yang kebendaan yang mempunyai karakteristik berbeda dengan lembaga jaminan kebendaan lainnya seperti hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia, yaitu berkaitan dengan penguasaan benda jaminan. Bilamana pada jaminan hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia penguasaan benda jaminan tetap dalam kekuasaan pemilik benda, pada jaminan gadai penguasaan benda jaminan berada pada kekuasaan penerima gadai atau pihak ketiga sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1152 KUH Perdata:

“Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.”

Lebih lanjut disebutkan juga bahwa:

“Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.

Penyerahan benda gadai kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga bukan berarti mengalihkan kepemilikan benda tetapi bermakna sebagai penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.

Karena benda gadai berada dalam kekuasaan kreditur atau pihak ketiga, maka Pasal 1157 KUHPerdata memberikan kewajiban bagi kreditur atau pihak ketiga untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaannya. Ia bertanggung jawab atas kehilangan atau kemerosotan benda gadai, meskipun itu karena kelalaiannya. Sebaliknya debitur diwajibkan mengganti biaya yang dikeluarkan oleh kreditur untuk merawat benda gadai tersebut. 

Pasal 1157 KUHPerdata memang tidak menegaskan larangan bagi kreditur atau pihak ketiga untuk mempergunakan benda gadai, akan tetapi dari ketentuan Pasal 1157KUH Perdata yang membebankan kreditur untuk bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan benda gadai meskipun itu karena kelalaiannya maka dapat diartikan bahwa kreditur atau pihak ketiga tidak diperbolehkan untuk mempergunakan benda gadai secara pribadi atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena jika dipergunakan ditakutkan benda gadai tersebut akan mengalami kemerosotan. Jika hal itu terjadi maka kreditur atau pihak ketiga harus bertanggung jawab.

Makna kewajiban merawat yang dilakukan oleh kreditur atas benda gadai, misalnya dalam kasus ini adalah mobil, maka kreditur wajib melakukan hal-hal yang perlu dilakukan agar mobil tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan bukan berarti dipergunakan oleh kreditur seperti layaknya pemilik benda karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyerahan benda gadai tidak bermakna mengalihkan kepemilikan, kepemilikan tetap pada pemilik benda (pemberi gadai/debitur).

Lalu bagaimana hukumnya jika ada kerusakan akibat pemakaian atau penyusutan pada objek gadai sehingga menyebabkan nilai barang menurun? Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, maka perlu dipahami terlebih dahulu apakah perjanjian gadai yang Anda maksud tersebut dilakukan secara otentik atau di bawah tangan. Karena Anda tidak menjelaskan perjanjian gadai seperti apa yang dilakukan, maka kami akan menjawabnya secara umum. Apabila bentuk perjanjian gadai dilakukan di bawah tangan, maka syarat sahnya perjanjian tersebut tetap terikat pada ketentuan pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat, cakap, objek perjanjian jelas, dan sebab yang halal. Maka apabila keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian itu sah di mata hukum. Baik itu perjanjian yang dilakukan secara otentik maupun di bawah tangan dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum, hanya saja yang membedakan adalah jika perjanjian itu dilakukan di bawah tangan kekuatan pembuktiannya masih sangat rendah dan mudah untuk diciderai karena masih bisa dibuktikan sebaliknya. 

Bentuk pertanggungjawaban pihak kreditur terhadap debitur dalam perjanjian gadai di bawah tangan jika kreditur menyalahgunakan barang gadai adalah dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1159 KUHPerdata bahwasanya debitur berhak untuk menuntut pengembalian barang yang digadaikan dari tangan kreditur bila kreditur menyalahgunakan barang yang digadaikan.

Pada dasarnya perjanjian gadai mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kreditur dengan menjamin pelunasan piutangnya dari kebendaan yang digadaikan, jika suatu saat debitur wanprestasi. Meskipun begitu bagi pihak yang berperan sebagai kreditur maupun debitur agar tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian untuk tidak menimbulkan masalah ke depannya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.”

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BERAU
Alamat : Jalan Diponegoro nomor 5
Kontak : 8115598800

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.