assalamualaikum, izin bapak dan ibu saya ingi bertanyak, Saya dan pacar saya sepakat untuk menabung uang selama 4 tahun untuk membeli rumah dan acara pernikahan. Sayangnya hubungan kami ini kandas. Namun, tabungan tersebut dibawa pacar saya dan dia ada saja alasannya untuk tidak membagi tabungan tersebut kepada saya. Sampai sekarang, uang tabungan bagian saya masih dibawa pacar saya. Adakah dasar hukum atau pasal yang bisa membantu saya untuk mendapatkan uang saya kembali? Terima kasih.
Waalaikumsalam, baik bapak dan ibu izin saya menjawab pertanyaan nya. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda dan mantan pacar Anda memiliki tabungan bersama pada saat berpacaran selama 4 tahun untuk persiapan pernikahan dan membeli rumah. Namun, setelah putus semua tabungan itu dibawa oleh pacar Anda. Kami asumsikan bahwa dari hasil tabungan bersama tersebut ada bagian yang menjadi hak Anda untuk memintanya.
Apabila ada hak Anda yang masih dibawa dan mantan pacar Anda tidak kunjung membagi tabungan itu dengan Anda, padahal Anda sudah meminta secara baik-baik, apa yang dapat dilakukan? Menurut hemat kami, salah satu upaya yang dapat Anda lakukan dalam proses mencari keadilan adalah Anda dapat mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri di tempat domisili tergugat, dalam hal ini pacar Anda. Apa dasar hukumnya?
Menurut pendapat kami, garis besar awal kasus Anda pada pokoknya adalah sepakat untuk menabung selama 4 tahun untuk membeli rumah dan acara pernikahan, namun hal tersebut tidak ditepati karena putus. Maka, tindakan pacar Anda yang tidak menepati kesepakatan tersebut dan tidak kunjung membagi tabungan yang ada hak Anda di dalamnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad menurut Moegni Djojodirdjo adalah perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup dengan orang lain atau benda.[1]
Sementara itu, menurut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No. 77/PUU-XVIII/2020 perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata timbul karena perintah undang-undang maupun timbul karena perbuatan orang, sehingga, seseorang dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 18).
Adapun bunyi Pasal 1365 KUH Perdata adalah:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lebih lanjut, dalam putusan MK di atas, unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku (hal. 18).
Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 142) pada bagian perikatan yang lahir dari undang-undang, menguraikan 4 unsur yang harus dipenuhi (kumulatif) agar suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut MK yaitu (hal. 19):
Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat mengajukan gugatan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan memohon kepada majelis hakim agar pacar Anda dapat membagi uang tabungan bersama yang menjadi hak Anda.
Perlu dicatat bahwa hal tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti untuk membuktikan argumentasi hukum Anda. Untuk lebih lanjut memahami alat bukti dalam hukum perdata, Anda dapat menyimak artikel 5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata.
Akan tetapi, sekali lagi kami tekankan bahwa kami tetap menyarankan permasalahan Anda dengan mantan pacar Anda diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.