Selamat siang Pak/Bu. Saya mau bertanya tentang masalah yang sedang saya hadapi. Saya memiliki toko yang menjual grosiran sembako.. Lalu ada pelanggan yang sudah langganan di toko. Awalnya jual beli berjalan lancer walaupun orang tersebut beli dalam jumlah besar dan tidak pernah ada masalah pembayaran,, namun akhir-akhir ini orang tersebut sering utang. Awalnya utang dengan nilai kecil, namun karna tidak dibayar2 sekarang sudah numpuk kurang lebih 30 juta rupiah. Awalnya Waktu saya minta orang tersebut bayar orang itu bilang kalau akan bayar bulan depan namun hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Untuk masalah saya tersebut apa yang harus saya lakukan? upaya hukum apa yang mesti saya lakukan,? Adakah hukum untuk orang yang tidak mau bayar utang?
Trimakasih mohon bantuannya..
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Untuk permasalahan yang sedang Ibu alami dapat saya sampaikan. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian harus dipenuhi oleh para pihak yang membuat perjanjian. Akan tetapi dalam praktik kadang-kadang terdapat pihak yang tidak mematuhi apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian. Tidak terpenuhinya kewajiban atau prestasi dalam perjanjian inilah yang disebut dengan wanprestasi. Adapun bentuk wanprestasi menurut Subekti meliputi tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan perjanjian tapi tidak sebagaimana mestinya, melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian, dan/atau melakukan apa yang diperjanjikan tapi terlambat.
Bentuk- bentuk wanprestasi yaitu:
1. tidak melakukan apa yang diperjanjikan; 2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Berdasarkan maslaah Ibu, dapat saya simpulkan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan Ibu yaitu tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, pelanggan Ibu berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak membayar hingga melebihi Waktu yang sudah dijanjikan.
Oleh sebab itu, tindakan pelanggan tersebut murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Ibu dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.