Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-16 09:52:56
Hutang Piutang
BPKB DI GADAI TEMAN TANPA SEPENGETAHUAN

Teman saya meminjamkan BPKB mobilnya kepada temannya hampir satu tahun. Ketika diminta untuk mengembalikan, ia menyatakan bahwa BPKB tersebut telah digadaikan. Apakah bisa gadai BPKB pakai nama orang lain? Bisakah ini disebut sebagai penggelapan kepada si peminjam?

Dijawab tanggal 2024-01-29 12:25:47+07

Terimakasih sudah menghubungi kami.

Penyerahan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil kepada pihak lain sering kali melibatkan perjanjian peminjaman atau sewa-menyewa mobil. Dalam hal ini, sangat penting untuk ada kesepakatan tertulis yang jelas mengenai kondisi penggunaan, masa pinjaman, dan persyaratan pengembalian.

Jika teman Anda telah memberikan BPKB mobilnya kepada temannya dan setelah hampir satu tahun, temannya mengaku telah menggadaikan BPKB tersebut, ini bisa menjadi masalah hukum. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

1. Ketentuan Perjanjian:
  - Periksa apakah ada perjanjian tertulis yang mengatur persyaratan peminjaman dan pengembalian, serta konsekuensi jika pihak peminjam melanggar perjanjian.

2. Pemalsuan Tanda Tangan atau Dokumen:
  - Jika temannya menggadaikan BPKB tanpa izin dan melibatkan pemalsuan tanda tangan atau dokumen, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

3. Penggelapan:
  - Penggelapan adalah tindakan menyembunyikan, menggadaikan, atau menggunakan harta benda orang lain tanpa izin. Jika teman Anda menggadaikan BPKB tanpa izin, ini bisa dianggap sebagai penggelapan.

4. Laporkan ke Pihak Berwajib:
  - Jika ada indikasi tindakan ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian. Serahkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti perjanjian, pesan teks, atau komunikasi lainnya yang menunjukkan adanya perjanjian pinjaman dan pelanggaran yang terjadi.

5. Bantuan Hukum:
  - Jika diperlukan, dapatkan bantuan dari seorang advokat atau penasehat hukum untuk membantu memahami opsi hukum yang tersedia dan mengambil langkah-langkah yang tepat.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.