Adakah batasan jumlah pemecahan bidang tanah?
Bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi secarategas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyebutkan pada intinya: Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutansatu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapabagian, yang masing-masing merupakan satuanbidang baru dengan status hukum yang samadengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkanpemecahan bidang tanah harus sesuai denganrencana tata ruang yang berlaku dan tidak bolehmengakibatkan tidak terlaksananya peraturanperundang-undangan yang berlaku, misalnyaketentuan landreform (Vide Penjelasan Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itudibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000 m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN6/1998. Merujuk Pasal 2 ayat (1) KepmenAgraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyi: Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota madya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contohdalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai: e. pernyataan dari pemohon bahwa denganperolehan Hak Milik yang dimohonpendaftarannya itu yang bersangkutanakan mempunyai Hak Milik atas tanah untukrumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000m2 , dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanahmelebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalahmau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.