Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-05 15:32:12
Pertanahan
TANAH PESANTREN KHOIRUR ROOZIQIIN DEPOK TERISOLIR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya Ali Murtado pimpinan dari pesantren Khoirur Rooziqiin Depok. Santi Pesantren saat ini ada 135 orang. Dengan sistem sosial pembiayaan sukarela dari warisantri. Jadi pesantren ini bersifat gratis dan tidak ada SPP wajib. 

Pesantren kami sudah berdiri selama 5 th ini di wilayah Beji  Depok. 

Hanya hingga saat ini kami belum memiliki akses jalan yang layak. Karena akses jalan kami yang menuju jalan terdekat di tembok oleh warga. 

 

Mohon arahannya dari bapak ibu kejaksaan yang baik hati. 

 

Terimakasih 

 

Dijawab tanggal 2024-01-12 10:02:13+07

Selamat Siang, 
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan terima kasih karena telah menggunakan Aplikasi Halo JPN atas pertanyaan yang telah  disampaikan, 
Menanggapi pertanyaan saudara diatas, kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 KUH Perdata dan Pasal 668 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 667 KUH Perdata
“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya”.

Pasal 668 KUH Perdata
“Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu”.

Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa saudara sebagai pemilik bangunan pesantren yang tidak mempunyai akses jalan dapat menuntut pemilik tanah yang menutup akses agar memberikan akses jalan ke pesantren. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.
Pasal 667 KUH Perdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang kepada pemilik tanah dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar  atau sangat tinggi dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, saudara dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.
Hal tersebut didasarkan pada Undang – Undang No: 05 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria pasal 6 yang berbunyi “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. Artinya, pemilik tanah tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain. 
Dalam hal pemilik tanah yang dekat dengan jalan umum menutup satu-satunya akses tersebut, dan menguasai akses yang seharusnya menjadi jalan keluar, maka dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Meski demikian penting diperhatikan bahwa untuk dapat menyebut seseorang telah melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum, harus diperhatikan betul dan dilihat kembali secara seksama, apakah menutup akses jalan keluar telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas.
Demikian yang dapat kami sampaikan apabila jawaban masih belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok secara gratis. Salam sehat dan Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DEPOK
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.