Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi, saya bunga ingin bertanya perihal ayah saya telah meninggal dua bulan yang lalu dan mempunyai tanggungan hutang yang melebihi harta peninggalannya. Pertanyaannya, apakah ahli waris wajib membayarkan seluruh hutang tersebut?
Terima kasih untuk pertanyaannya.
Sehubungan permasalah sdri. Bunga Risti tersebut Jaksa Pengacara Negara memberi penjelasan kepada yang bersangkutan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata yang menegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
terkhusus bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku KHI yang secara lebih rinci mengatur mengenai keadaan apabila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (2) KHI berikut:
“Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.”
Oleh karena itu, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris. Ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris. Sehingga, dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.
demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara jelaskan, semoga dapat menjawab pertanyaan saudari bunga
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan