Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-23 10:32:13
Hutang Piutang
APAKAH BISA MENUNTUT PERUSAHAAN TEMPAT NYA BEKERJA KARENA SDRI. DWI DIPECAT TAPI PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN PESANGON KEPADA YANG BERSANGKUTAN?

selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi saputri ingin bertanya perihal saya ada permasalahan dengan perusahaan lama saya, apakah saya bisa menuntut Perusahaan tempat saya bekerja karena saya dipecat tapi Perusahaan tidak memberikan pesangon kepada saya?

atas jawaban bpk/ibu saya ucapkan terima kasih

Dijawab tanggal 2024-12-27 09:24:32+07

Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : Ya, Anda bisa menuntut perusahaan jika dipecat tanpa diberikan pesangon, tergantung pada kondisi yang berlaku dalam hubungan kerja Anda dan peraturan yang ada. Di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait pemecatan dan hak pesangon: 

  • Pemecatan Tanpa Pesangon: Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 digantikan dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, jika seorang pekerja dipecat oleh perusahaan, mereka berhak atas pesangon jika pemecatan tersebut bukan karena kesalahan pekerja yang berat (misalnya pelanggaran berat atau tindakan kriminal).
  • Pesangon yang Diberikan: Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Biasanya, pesangon terdiri dari beberapa komponen, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, tergantung pada alasan pemecatan.
  • Penyelesaian Perselisihan: Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan hak Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau melakukan mediasi dengan serikat pekerja atau lembaga penyelesaian perselisihan.

Alasan Pemecatan: Jika pemecatan Anda disebabkan oleh alasan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Anda memiliki hak untuk menuntut perusahaan. Pemecatan yang tidak sah, misalnya karena diskriminasi atau tidak adanya peringatan sebelumnya, bisa menjadi dasar gugatan.

Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan saudara, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.