selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi saputri ingin bertanya perihal saya ada permasalahan dengan perusahaan lama saya, apakah saya bisa menuntut Perusahaan tempat saya bekerja karena saya dipecat tapi Perusahaan tidak memberikan pesangon kepada saya?
atas jawaban bpk/ibu saya ucapkan terima kasih
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : Ya, Anda bisa menuntut perusahaan jika dipecat tanpa diberikan pesangon, tergantung pada kondisi yang berlaku dalam hubungan kerja Anda dan peraturan yang ada. Di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait pemecatan dan hak pesangon:
Alasan Pemecatan: Jika pemecatan Anda disebabkan oleh alasan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Anda memiliki hak untuk menuntut perusahaan. Pemecatan yang tidak sah, misalnya karena diskriminasi atau tidak adanya peringatan sebelumnya, bisa menjadi dasar gugatan.
Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan saudara, terima kasih.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan