Assalamualaikum wr. wb. Perkenalkan nama saya Ivanna Dari kota Salatiga, Izin bertanya kepada JPN Kejaksaan Negeri Temanggung terkait Hutang Piutang. Bahwa saya terkena penipuan yang berawal dari sebuah aplikasi bernama Shopee yang awalnya mengaku sebagai CS dari pihak shopee. Bahwa dari pisak CS Shopee nge chat ke akun shopee saya yang dimana saya terpilih menjadi peserta yang mendapatkan shopee cashback 3 juta rupiah. Tapi dalam mendapatkan cashback tersebut saya harus mengaktifkan spaylater dan spinjam di shopee padahal sebelumnya belum pernah mengaktifkan kedua pilihan pembayarn tersebut. Nah CS Shopee juga nge chat saya bukan hanya di aplikasi shopee melainkan di aplikasi WA dan sama menaku sebagi CS Shopee. Lalu saya di telpon kurang lebih hampir 4 jam dengan pihak penelpon menerangkan dan menerangkan jika ingin mendapatkan cashback 3 juta tersebut. Awalnya memang saya benar-benar menolak, say tolak mentah mentah. Tapi ujung-ujungnya saya mengikuti alur dari yang menelpon sehingga saya bisa mengaktifkan spaylater dan spinjam saya. Namun disaat menjelaskan ada beberapa syarat lagi yang harus saya penuhi katanya dengan saya harus mendownload beberapa aplikasi pinjaman seperti easycash, kredivo dan 2 aplikasi lagi (nama aplikasinya lupa) dan pada saat mendaftar beberapa aplikasi pinjol tersebut saya sudah capek karena mendaftar dengan cara yang ribet seperti harus membutuhkan ktp dan verifikasi wajah. Saya bilang kepada yang menelpon bahwa saya hendak menghentikannya, saya tidak mau melanjutkan nya dengan alasan saya capek dan ribet. Kemudian pihak yang menelpon bilang tinggal beberapa langkah lagi untuk mendapatkan cashback 3 juta tersebut. Setelah semua sudah selesai saya menunggu di aplikasi shopee untuk menunggu cashback 3 juta itu masuk tapi ternyata tidak ada yang masuk. Bahkan uang-uang yang diarahkan kepada saya untuk meminjam di aplikasi pinjaman online masuk ke rening saya namun uang tersebut keluar dan berpindah ke rekening sang penipu dengan mereka menyertakan bentuki QRIS bukan berbentuk nomer rekening. Nah setelah itu saya baru sadar bahwa saya terkena penipuan yang dimana saya dijadikan korban untuk meminjam. Sehingga dari beberapa aplikasi saya sudah terkena pinjaman kurang lebih 5-6 juta ryupiah. Tapi karena saya merasa yang meninjam bukan saya dan saya tidak merasa memakai uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari saya. maka saya tidak mengangsur uang pinjaman tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah jika saya tidak mengangsur pinjaman online tersebut dapat mempengaruhi BI CHECKING saya kedepannya dan apakah saya dicap jelek oleh pihak Bank Indonesia dan apakah saya bisa mendapatkan perlindungan dari hukum perdata?
Menjawab pertanyaan tentang pinjol, banyak orang tertarik dengan pinjaman online (pinjol) karena cara kerja pinjaman kredit online terkesan sangat mudah dan dana bisa cair dengan cepat. Namun bunga pinjaman tinggi pinjol ilegal membuat banyak orang terjerat, terlilit utang, dan mengalami gagal bayar.
Jika pernah menjadi nasabah pinjol, perlukah Anda was-was saat ingin mengajukan pinjaman ke bank? Apakah riwayat pinjaman online juga masuk BI checking?
Saat mengajukan pinjaman untuk KPR ataupun cicilan kendaraan, riwayat kredit debitur akan menjadi bahan pertimbangan bank untuk memberikan pinjaman.
Riwayat kredit debitur ini akan muncul dalam BI Checking atau yang saat ini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Layanan BI checking yang menyediakan informasi riwayat kredit seseorang, saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga.
Pinjaman online ada yang legal dan ada yang ilegal. Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar di lembaga keuangan. Maka riwayat nasabah pinjol ilegal juga cenderung tidak tercantum di BI checking.
Meski hal ini terkesan menguntungkan bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, namun risiko menjadi nasabah pinjol ilegal sangat besar. Pinjol tanpa BI Checking ini umumnya menetapkan bunga yang sangat mencekik. Tidak heran banyak yang menjulukinya dengan istilah rentenir online.
Nasabah yang kepepet cenderung tak berpikir panjang saat mengajukan pinjaman, hingga banyak yang terjerat utang dengan nominal yang mencengangkan.
Bunga tinggi bukan satu-satunya ciri Pinjol ilegal, sebab ada juga pinjol ilegal yang menjanjikan bunga rendah. Namun banyak embel-embel biaya tambahan di belakangnya seperti biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya lainnya. Ujung-ujungnya uang yang harus dikembalikan tetaplah tinggi.
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Riwayat kredit nasabah pinjol legal dapat masuk ke dalam BI Checking bila pihak pihak aplikasi pinjol memasukkan nama nasabah ke dalam BI Checking
Sedangkan dalam keperdataan tentang perlindungan hukum pertama harus kita lihat definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akanmengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula. Dilihat dari bentuknya, perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan pada umumnya dapat mempergunakan bentuk perjanjian baku (standard contract) maupun non baku.Hal ini tergantung dari kesepakatan para pihak. Kelemahan dari perjanjian hutang piutang antara orang perseorangan ini ialah mengenai sifat (karakternya), karena biasanya lebih ditentukan secara sepihak dan didalamnya ditentukan sejumlah klausul yang membebaskan kreditur dari kewajibannya (eksonerasi klausul) Sehubungan dengan keadaan ini, maka secara tidak langsung hal tersebut dapat pula menimbulkan peluang terjadinya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Dengan menggunakan model perjanjian yang bersifat sepihak seperti itu maka akan memberi peluang bagi kreditur dalam menyalagunakan keadaan. Seharusnya keseimbangan antara para pihak didalam perjanjian hutang piutang memberikan kewenangan dan kedudukan yang sama di dalam Hukum. Pertemuan kehendak antara para pihak dapat terwujud dalam bentuk penawaran dan penerimaan, dua perbuatan tersebut memberikan konsekuensi sama yang perlu mendapatkan perlindungan hukum jika salah satu diantara pihak mengingkari kesepakatan.
Perjanjian dapat mengalami pembatalan apabila suatu Perjanjian dibuat dengan tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Pembatalan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) terminologi yang memiliki konsekuensi yuridis, yaitu:
a. Null and Void Dari awal Perjanjian itu telah batal atau dianggap tidak pernah ada apabila syarat objektif tidak dipenuhi, sehingga Perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Sejak semula tidak pernahdilahirkan suatu Perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
b. Voidable Apabila salah satu syarat subjektif tidak terpenuhi, Perjanjian tidak berarti batal demi hukum, melainkan salah satu pihak dapat meminta pembatalan Perjanjian tersebut kepada hakim.Adapun pihak yang berhak untuk meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Apabila pihak tersebut belum mengajukan pembatalan kepada hakim, perjanjian tetap mengikat para pihak.
Jadi kesimpulannya, Hutang Piutang adalah masalah perdata bukan pidana. Ketentuan tentang Hutang Piutang itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1754 yaitu Perjanjian Pinjam Meminjam bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena Pinjam Meminjam buatan Hukum antara Orang dengan Orang sehingga ranahnya adalah Hukum Perdata bukan Hukum Publik/Pidana yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan Negara.
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999. "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang."Jadi sesuai Pasal ini seorang yang terjebak Pinjol tidak bisa dipenjara apalagi jadi korban korban penipuan pacar online. Jadi tidak perlu takut ya. Sanksi dari tidak membayar Pinjol adalah Sanksi Perdata bukan Sanksi Pidana.
Sanksi Perdata tidak bayar Pinjol yakni seusai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 63 tahun 2020 maka peminjam yang macet membayar mendapat sanksi masuk dalam Daftar HITAM SLIK OJK (Sistem Layanan dan Informasi Keuangan OJK). Kredit yang menunggak 1-2 bulan yang sudah masuk SLIK OJK dan Mendapat Sanksi Tidak Bisa Meminjam Ke Lembaga Keuangan Manapun. Dalam waktu 24 jam sampai 60 bulan, OJK akan menghapus namamu dari daftar hitam BI Checking.
Debt Collector tidak boleh menagih dalam waktu 90 hari, benar tidak? Betul. Dalam lampiran III SK Pengurus AFPI nomor 02 tahun 2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi : Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh hari) dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Selain itu sesuai aturan SKBD OJK atau Suku Bunga Dasar Kredit untuk pinjaman jangka pendek maksimal 0,8 persen perharinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Jadi tidak boleh hutang Pinjol 2 juta ditagih plus bunga menjadi lebih dari 4 juta.