Kepada yang terhormat Jaksa Pengacara Negara. saya memiliki satu bidang tanah yang telah diagunkan atas kredit modal kerja di suatu Bank BUMN. Sebagai pengusaha, saya ingin mengembangkan usaha saya lebih lanjut dan memerlukan modal dari pinjaman Bank secara lebih lanjut, secara hukum, apakah saya dapat mengagunkan kembali sebidang tanah tersebut (kondisi kredit sebelumnya belum lunas)?
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda. Berdasarkan kasus posisi yang anda jabarkan, anda dapat mengagunkan kembali tanah tersebut untuk mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank. Adapun sebagai agunan kredit, tanah dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT).
Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU HT, satu obyek hak tanggungan dapat diletakkan lebih dari satu beban hak tanggungan. Beban hak tanggungan tersebut dapat berasal dari utang yang sama (timbul sebagai akibat hukum dari perjanjian yang sama, dengan kata lain, berasal dari kreditur yang sama), bisa juga berasal dari 2 utang yang berasal dari 2 kreditur yang berbeda.
Kedepannya, bila ternyata anda wanprestasi atas perjanjian kredit tersebut, maka eksekusi dan pembayaran utang dari penjualan agunan tersebut akan dilaksanakan dengan mengutamakan Hak Tanggungan lapis yang pertama, dan begitu seterusnya. Selain hal tersebut, anda perlu memerhatikan nilai dari agunan anda tersebut, karena bila nilai agunannya tidak dapat menutupi keseluruhan nilai kredit yang anda dapatkan, maka Bank kemungkinan besar akan meminta agunan tambahan dari saudara, atau bahkan menolak penyertaan tanah saudara untuk dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat kedua.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.