Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-28 10:08:31
Hutang Piutang
JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK

Sdr.Bambang dalam hal ini menjelaskan bahwa dirinya memiliki usaha jual beli barang elektronik yang telah dijalaninya selama sepuluh tahun. Selama ini pembayaran dilakukan melalui sistem kredit/cicilan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasi cicilan tersebut. Oleh karena pembayaran dilakukan secara kredit tersebut, maka Sdr.Bambang  berinisiatif untuk membuat surat perjanjian jual beli dalam rangka meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya saat konsumennya melakukan pelunasan terhadap cicilan tersebut. 

Sdr.Bambang  meminta  saran dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengenai klausul kata dalam surat perjanjian jual beli yang akan dibuatnya, bagaimana agar dalam surat perjanjian jual beli tersebut dicantumkan bahwa apabila konsumen/pembeli yang bersangkutan tidak melunasi cicilannya maka akan di bawa ke ranah pidana.

Dijawab tanggal 2024-04-19 14:38:35+07

 

Jaksa Pengacara Negara Kejari Sawahlunto dapat memberikan pendapat kepada pemohon terkait permasalahan diatas. Bahwa di dalam surat perjanjian, pemohon dapat membuat klausul terhadap penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Namun, pemohon tidak dapat menentukan penyelesaian secara pidana dan bukan secara perdata. Karena apabila jual beli didasarkan pada surat perjanjian dan tidak ada itikad baik dari pembeli untu membayar cicilan maka itu termasuk wanprestasi dan dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Hal utama yang harus diperhatikan para pihak dalam membuat perjanjian adalah syarat sah perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

semoga jawaban yang kami berikan bisa membantu saudara. terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.