Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 09:12:55
Hutang Piutang
PENGGABUNGAN GUGATAN PERDATA

Saya ingin mengajukan gugatan dimana terdapat penggugat yang terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang Tergugat. Apakah saya dapat melakukan penggabungan gugatan?

Dijawab tanggal 2024-04-18 15:45:13+07

Pada prakteknya dikenal dua bentuk penggabungan yaitu kumulasi subyektif dan kumulasi objektif. Pada bentuk kumulasi subyektif dalam suatu surat gugatan terdapat beberapa orang Penggugat dan beberapa orang Tergugat. Dapat terjadi variabel sebagai berikut :

  1. Penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan seorang Tergugat saja;
  2. Pengggugat satu orang sedang Tergugat terdiri dari beberapa orang ;
  3. Dapat juga terjadi bentuk kumulasi subyektif yang meliputi pihak penggugat dan tergugat, pada kumulasi subyektif seperti ini penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang Tergugat;
  4. Dalam kumulasi subyektif agar tidak bertentangan dengan hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 2177 K/Pdt/ 1983 dan No. 1742 K/Pdt/1983 yang menegaskan diantara orang tersebut harus ada hubungan hukum. Penegasan yang sama terdapat pula dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 524 K/Sip/1974 menegaskan gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang tergugat, dan diantara mereka tidak ada hubungan hukum, tidak dapat dilakukan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing harus digugat secara tersendiri;

Sementara pengertian Kumulasi objektif yang digabung adalah gugatan Penggugat menggabung beberapa gugatan dalam satu surat gugatan. Jadi yang menjadi faktor kumulasi adalah gugatan, yaitu beberapa gugatan digabung dalam satu gugatan. Namun agar penggabungan itu sah dan memenuhi syarat, diantara gugatan itu harus terdapat hubungan erat. Penggabungan gugatan yang mencampur aduk antara kumulasi subyektif dan obektif, karena digabung peristiwa dan kepentingan hukum yang saling berlainan dan berdiri sendiri, sehingga tidak mungkin dilakukan proses penyelesaian kasus bertentangan dengan hukum sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1975 K/Pdt/1984 dan lebih ditegaskan lagi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 575 /Pdt/ 1983 yang menyatakan boleh melakukan penggabungan (samenvoeging) baik dalam bentuk subyektif dan objektif, asal terdapat hubungan erat (innerlijke samenhangen) dan kemudian ditegaskan lagi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2157/K/Pdt/2012 dan putusan Mahkamah Agung RI No.571 PK/Pdt/2008 yang dapat disimpulkan bahwa formulasi kumulasi gugatan yang dibenarkan tata tertib acara di Indonesia, yaitu terdapat hubungan erat, terdapat hubungan hukum, dan terdapat kesuaian antara posita dan petitum dalam gugatan.

Kumulasi gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugat yaitu dua orang Penggugat yang tidak ada hubungan keterkaitan apapun dan tidak ada hubungan hukum apapun diantara Para Penggugat, mempunyai kepentingan yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri, peristiwa hukum yang berbeda dan dengan obyek berbeda, proses pembuktian dan bukti buktinya juga berdiri sendiri-sendiri, bergabung menjadi satu gugatan adalah tidak dapat dibenarkan oleh hukum acara karena seharusnya Penggugat I dan Penggugat II masing-masing mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri terhadap Para Tergugat.

Jadi apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan erat, terdapat hubungan hukum, dan terdapat kesuaian antara posita dan petitum dalam gugatan, maka baik secara kumulasi penggabungan gugatan subjektif maupun objektif tidak dapat dilakukan penggabungan gugatan. Artinya gugatan harus diajukan secara sendiri-sendiri.

Apabila gugatan tetap digabung, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Akibat hukum tersebut terdapat dalam Perkara Perdata Nomor : 73/PDt.G/2020/PN Mkd. yang mana Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena antara Penggugat I dengan Penggugat II mempunyai kepentingan yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri terhadap Tergugat, dan diantara Para Penggugat tidak ada hubungan hukum apapun, maka penggabungan dua gugatan yang berbeda tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Lebih lanjut Majelis Hakim menimbang bahwa Para Penggugat yaitu dua orang Penggugat yang tidak ada hubungan keterkaitan apapun dan tidak ada hubungan hukum apapun diantara Para Penggugat, mempunyai kepentingan yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri, peristiwa hukum yang berbeda dan dengan obyek berbeda, proses pembuktian dan bukti buktinya juga berdiri sendiri sendiri, bergabung menjadi satu gugatan adalah tidak dapat dibenarkan oleh hukum acara karena seharusnya Penggugat I dan Penggugat II masing-masing mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri terhadap Para Tergugat, oleh karena itu Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan uraian di atas, maka saudara dapat melakukan penggabungan gugatan yang mana bentuknya kumulasi subyektif yaitu penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang Tergugat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.