Saya ingin mengajukan gugatan dimana terdapat penggugat yang terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang Tergugat. Apakah saya dapat melakukan penggabungan gugatan?
Pada prakteknya dikenal dua bentuk penggabungan yaitu kumulasi subyektif dan kumulasi objektif. Pada bentuk kumulasi subyektif dalam suatu surat gugatan terdapat beberapa orang Penggugat dan beberapa orang Tergugat. Dapat terjadi variabel sebagai berikut :
Sementara pengertian Kumulasi objektif yang digabung adalah gugatan Penggugat menggabung beberapa gugatan dalam satu surat gugatan. Jadi yang menjadi faktor kumulasi adalah gugatan, yaitu beberapa gugatan digabung dalam satu gugatan. Namun agar penggabungan itu sah dan memenuhi syarat, diantara gugatan itu harus terdapat hubungan erat. Penggabungan gugatan yang mencampur aduk antara kumulasi subyektif dan obektif, karena digabung peristiwa dan kepentingan hukum yang saling berlainan dan berdiri sendiri, sehingga tidak mungkin dilakukan proses penyelesaian kasus bertentangan dengan hukum sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1975 K/Pdt/1984 dan lebih ditegaskan lagi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 575 /Pdt/ 1983 yang menyatakan boleh melakukan penggabungan (samenvoeging) baik dalam bentuk subyektif dan objektif, asal terdapat hubungan erat (innerlijke samenhangen) dan kemudian ditegaskan lagi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2157/K/Pdt/2012 dan putusan Mahkamah Agung RI No.571 PK/Pdt/2008 yang dapat disimpulkan bahwa formulasi kumulasi gugatan yang dibenarkan tata tertib acara di Indonesia, yaitu terdapat hubungan erat, terdapat hubungan hukum, dan terdapat kesuaian antara posita dan petitum dalam gugatan.
Kumulasi gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugat yaitu dua orang Penggugat yang tidak ada hubungan keterkaitan apapun dan tidak ada hubungan hukum apapun diantara Para Penggugat, mempunyai kepentingan yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri, peristiwa hukum yang berbeda dan dengan obyek berbeda, proses pembuktian dan bukti buktinya juga berdiri sendiri-sendiri, bergabung menjadi satu gugatan adalah tidak dapat dibenarkan oleh hukum acara karena seharusnya Penggugat I dan Penggugat II masing-masing mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri terhadap Para Tergugat.
Jadi apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan erat, terdapat hubungan hukum, dan terdapat kesuaian antara posita dan petitum dalam gugatan, maka baik secara kumulasi penggabungan gugatan subjektif maupun objektif tidak dapat dilakukan penggabungan gugatan. Artinya gugatan harus diajukan secara sendiri-sendiri.
Apabila gugatan tetap digabung, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Akibat hukum tersebut terdapat dalam Perkara Perdata Nomor : 73/PDt.G/2020/PN Mkd. yang mana Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena antara Penggugat I dengan Penggugat II mempunyai kepentingan yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri terhadap Tergugat, dan diantara Para Penggugat tidak ada hubungan hukum apapun, maka penggabungan dua gugatan yang berbeda tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Lebih lanjut Majelis Hakim menimbang bahwa Para Penggugat yaitu dua orang Penggugat yang tidak ada hubungan keterkaitan apapun dan tidak ada hubungan hukum apapun diantara Para Penggugat, mempunyai kepentingan yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri, peristiwa hukum yang berbeda dan dengan obyek berbeda, proses pembuktian dan bukti buktinya juga berdiri sendiri sendiri, bergabung menjadi satu gugatan adalah tidak dapat dibenarkan oleh hukum acara karena seharusnya Penggugat I dan Penggugat II masing-masing mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri terhadap Para Tergugat, oleh karena itu Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian di atas, maka saudara dapat melakukan penggabungan gugatan yang mana bentuknya kumulasi subyektif yaitu penggugat terdiri dari beberapa orang berhadapan dengan beberapa orang Tergugat.