Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 14:24:57
Hutang Piutang
PERJANJIAN ANTAR NEGARA

Bagaimana jika warga negara China melakukan perjanjian investasi di sebuah perusahaan Indonesia dengan warga negara Indonesia, yang pada saat itu dalam masa pandemi covid-19 sehingga penandatanganan Akta Notaris dikirim ke negara China. Apakah Akta Notaris tersebut tetap memenuhi syarat formil? Apakah ada kebijakan selama pandemi covid-19,mengizinkan untuk melakukan penandatanganan tidak di hadapan pejabat Notaris?  

Lalu, setelah penandatanganan Akta tersebut.. Diketahui bahwa WNI diduga melakukan tindakan pidana karena melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE, dikarenakan untung yang di ttawarkan melalui aplikasi pesan tersebht tidak pernah ada. Jika Warga Negara China tsb hendak melakukan upaya hukum, dimanakah wilayah hukum nya? 

Dijawab tanggal 2024-04-19 10:47:36+07

Terima kasih atas pertanyaan yang telah saudarai sampaikan melalui Halo JPN Kejaksaan Republik Iindonesia, sebelum menjawab pertanyaan saudara/i kami (JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Perak) akan membahas terlebih dahulu sehubungan dengan kronologi yang telah saudara/ijelaskan.

  1. Bagaimana jika warga negara cina melakukan perjanjian investasi di sebuah Perusahaan Indonesia dengan warga negara Indonesia yang pada saat itu dalam masa pandemi covid 19 sehingga penandatanganan akta notaris dikirim ke negara cina, Apakah akta notaris tersebut tetap memenuhi unsur syarat formil?

Dalam hal ini kami asumsikan bahwa akta notaris sudah ditandatangani oleh warga negara cina, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang -undang Jabatan Notaris atau disingkat UUJN yang menyatakan: “Notaris wajib membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”.

Ketentuan membacakan Akta dihadapan Notaris merupakan syarat formil dari Keabsahan akta, apabila tidak dipenuhi persyaratan formil maka sesuai UUJN tidak dilakukan notaris, maka terdapat akibat yuridis yaitu:

  1. tidak dipenuhi, maka Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan {Pasal 16 ayat (9) UUJN};
  2. dapat dijadikan alasan pihak yang mengalami kerugian menuntut ganti rugi dan bunga kepada notaris;
  3.  tidak memberikan jaminan terkait dengan kepastian tanggal pembuatan akta  {Pasal 15 ayat (1) UUJN}; dan
  4. tidak memungkinkan terpenuhinya kewajiban notaris untuk menyimpan minuta akta dalam protokol akta notaris. Dalam makna mengarsipkan dokumen asli akta notaris {Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN}.

Adapun syarat formil sebuah akta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) pasal 38 yaitu: 

  1. Setiap akta terdiri atas:
    1. awal akta atau kepala akta;
    2. badan akta; dan
    3. akhir atau penutup akta.
  2. Awal akta atau kepala akta memuat:
    1. judul akta;
    2. nomor akta;
    3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
    4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
  3. Badan akta memuat:
    1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
    2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
    3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
    4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
  4. Akhir atau penutup akta memuat:
    1. uraian tentang pembacaan akta;
    2. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
    3. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
    4. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
  5. Akta notaris pengganti dan pejabat sementara notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 2, 3, dan 4 di atas juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Bahwa sebagaimana pertanyaan Saudara/i Akta Notaris (Otentik) yang yang dikirim dan ditandatangani pihak (WNA) tidak dihadapan Notaris tersebut tidak memenuhi syarat formil yang tercantum dalam Pasal 38 UUJN kemudian dipertegas dari penjelasan pasal 16 Ayat 1 huruf m UUJN menyatakan Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap, dengan demikian Akta Notaris (otentik)  tersebut menjadi Akte di bawah tangan menurut Pasal 1874 KUHPerdata yaitu “Akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan di bawah tangan  sehingga kekuatan pembuktian Akta tersebut merupakan Akta dibawah tangan  hanya surat yang melibatkan pihak yang terlibat dalam akta tersebut tanpa membawa pejabat umum yang berwenang yaitu Notaris, kekuatan hukum akte dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum kuat sebagai alat pembuktian sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan iktikad baik dan memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.

1. Apakah ada kebijakan selama pandemi covid 19 mengijinkan untuk melakukan penandatanaganan tidak dihadapan notaris

Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN secara jelas menyatakan Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap, dan hingga sekarang ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN masih berlaku dan belum dicabut dan diganti dengan ketentuan yang baru.

2. Lalu setelah penandatanganan akta tersebut, diketahui bahwa WNI diduga melakukan tindak pidana karena melanggar UU ITE pasal 28 ayat (1)  dikarenakan untung yang ditawarkan melalui Aplikasi pesan tersebut tidak pernah ada , jika warga negara cina tersebut hendak melakukan Upaya hukum dimanakah wilayah hukumnya?

Penandatanganan Akta tersebut, diketahui bahwa WNI diduga melakukan tindakan pidana karena melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE, dikarenakan untung yang di tawarkan melalui aplikasi pesan tersebut tidak pernah ada. Jika Warga Negara China tersebut hendak melakukan upaya hukum, dimanakah wilayah hukum nya?”

Bahwa berkaitan dengan pengaturan wilayah hukum dan aturan hukum mana yang berlaku ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana, secara universal dikenal beberapa asas yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat memberlakukan hukum positif yang ada di negara tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk kedaulatan negara dalam melaksanakan penegakan hukum. Mengenai keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).

Salah satu asas yang paling umum dan sering dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan para pihak yang berbeda kewarganegaraannya adalah asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan) yang termasuk pada Yurisdiksi Personal. Dalam hukum internasional diakui atau dikenal adanya yurisdiksi personal atau yurisdiksi perseorangan (personal jurisdiction). Suatu negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas (jurisdiction according to personality principle). Yurisdiksi personal adalah yurisdiksi terhadap seseorang, apakah dia adalah warganegara atau orang asing. Dalam hal ini orang yang bersangkutan tidak berada dalam wilayahnya atau dalam batas-batas teritorial dari negara yang mengklaim yurisdiksi tersebut. Negara yang mengklaim atau menyatakan yurisdiksinya baru dapat menjalankan yurisdiksi atau kekuasaan hukumnya apabila orang yang bersangkutan sudah datang dan berada dalam batas-batas teritorialnya, apakah dia datang dengan cara suka rela atau dengan cara terpaksa, misalnya melalui proses ekstradisi.

Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal. Menurut praktek internasional dewasa ini, yurisdiksi terhadap individu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Prinsip nasionalitas aktif. 

Menurut prinsip ini negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap warga negaranya. Semua prinsip lain yang berkaitan dengan hal ini adalah negara tidak wajib menyerahkan warga negaranya yang telah melakukan suatu tindak pidana ke luar negeri.

   2. Prinsip nasionalitas pasif. 

Prinsip ini membenarkan negara untuk menjalankan yurisdiksi apabila seorang warga negaranya menderita kerugian. Dasar pembenaran prinsip nasionalitas ini adalah bahwa setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri , dan apabila negara teritorial di mana tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka negara asal korban berwenang menghukum tindak pidana itu, apabila orang itu berada di wilayahnya.

Dalam permasalahan yang saudara/i sampaikan “WNI diduga melakukan tindak pidana karena melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE” sehingga kami berkesimpulan peraturan hukum yang dilanggar adalah peraturan hukum Indonesia, maka dapat diterapkan ketentuan Prinsip nasionalitas aktif, dimana aturan hukum Indonesia yang dipergunakan karena peraturan hukum Indonesia lah yang dilanggar oleh Warga negara Indonesia (WNI) tersebut, sehingga Prinsip nasionalitas aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP atau Pasal 8 UU 1/2023 yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip dan/atau asas nasionalitas aktif digunakan karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan yang dilakukan oleh Warga negara Indonesia (WNI).

Bahwa warga negara cina dapat melakukan Upaya hukum di Indonesia atau terjadinya tidak pidana tersebut.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG PERAK
Alamat : Jl. Kemayoran Baru No. 01 Surabaya Buka Setiap hari Senin-Jum'at (09.00 Wib - 15.30 Wib) dan Mall Pelayanan Publik Jl. Tunjungan No.1, Genteng, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60275 (Selasa Pukul 10.00 Wib - 13.00 Wib)
Kontak : 81363888982

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.