saya pernah beli tiket di agen dan kena tipu, mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.600.000 sekitar tahun 2019. jika saya melaporkan kepihak berwajib apkah kasus ini masih bisa ditangani (belum daluarsa)? Jika saya laporkan dengan kasus penipuan apakah uang saya bisa kembali lagi? (disispkan kasus perdata nya)
Berdasarkan hukum perdata, hubungan hukum antara pembeli dengan agen penjual tiket pesawat tunduk pada kesepakatan para pihak. Artinya, jual beli tiket yang dilakukan adalah legal yang mana pembeli secara sadar membeli tiket dari agen dengan harga yang umumnya lebih rendah dari pada harga aslinya.
Kemudian ditinjau dari sisi hukum, apakah agen tiket pesawat melanggar hukum? Keberadaan agen tiket sebenarnya tidak melanggar hukum. Namun, dalam praktiknya tak sedikit agen tiket yang menipu pembeli tiket.
Pada dasarnya pasal penipuan diancam pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU NO 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, yang berbunyi:
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Apa unsur-unsur penipuan? Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan di atas, antara lain:
Selain dikenakan pasal penipuan, calo tiket juga berpotensi dijerat pidana pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara berikut ini:
Pasal 263 ayat (1) KUHP :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 :
Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Dengan demikian, penipuan tiket dengan cara memalsukan tiket dapat dijerat menggunakan pasal pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas.
untuk tuntutan ganti kerugian, saudara dapat menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat agar dapat pemenuhan hak secara perdata.
Sekian, terima kasih.