Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa perlu dipahami bahwasannya jual beli mobil yang dilakukan antara saudara dan tetangga saudara tersebut merupakan suatu perbuatan hukum berupa perjanjian. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian memiliki definisi sebagai berikut suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih
Selanjutnya perjanjian jual beli yang dilakukan antara saudara dengan tetangga saudara tersebut akan mengikat dan sah secara hukum apabila telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
Sehingga dalam hal perjanjian yang saudara lakukan tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana di atas, maka diantara keduanya timbul suatu kewajiban yang mengikat bagi para pihak dan harus dilakukan dengan iktikad baik, hal demikian sebagiamana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik
Bahwa perlu dipahami suatu perjanjian yang dilakukan dengan paksaan tidak mencerminkan adanya kesepakatan, dimana dalam perjanjian tersebut terdapat cacat kehendak, dalam dan cacat kehendak tersebut meliputi Kesehatan (dwaling), Penipuan (bedrog), Paksaan (dwang)¸ berkaitan dengan adanya paksaan dalam perikatan saudara hal tersebut telah diatur dalam
Pasal 1323 KUH Perdata yang menyebutkan Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu, sehingga dari penjelasan pasal tersebut adanya tekanan atau unsur paksaan yang saudara alami dalam proses jual beli mobil tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian yakni kesepakatan sehingga konsekuensi dari tidak adanya kata sepakat perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan.
Selanjutnya terkait dengan adanya kecacatan mesin dalam mobil yang sengaja disembunyikan oleh penjual, maka segala kecacatan tersebut masih menjadi tanggungan daripada tetangga saudara selaku penjual, hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 1491 KUH Perdata yang mengatur bahwa Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu : pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian
Bahwa kemudian terkait dengan adanya cacat tersembunyi pada barang yang hendak dijual penjual tersebut KUH Perdata telah mengatur sebagai berikut :
Pasal 1504 KUH Perdata
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang
Pasal 1506 KUH Perdata
Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun
Pasal 1507 KUH Perdata
Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
Pasal 1508 KUH Perdata
jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga
Dengan demikian sebagaimana penjelasan di atas, maka saudara dapat menuntut kembali tanda jadi yang telah saudara serahkan tersebut begitupula dengan tetangga saudara selaku penjual memiliki kewajiban untuk mengembalikan tanda jadi yang telah saudara serahkan