Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 08:35:50
Hutang Piutang
APAKAH SAYA DAPAT MEMINTA UANG TANDA JADI YANG SAYA SERAHKAN SEBELUMNYA APABILA MEMBELI MOBIL YANG TIDAK LAYAK PADA SAAT TEST DRIVE?
  • Bahwa tetangga saya sedang membutuhkan uang dan hendak menjual mobilnya kepada saya, mobil tersebut dijual seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan pada saat itu saya tidak mengetahui berapa harga pasaran mobil pada saat itu,  saya tidak menggunakan perjanjian tertulis hanya sebuah kuitansi pembayaran saja, karena tetangga saya tersebut sangat terdesak, kemudian ia meminta agar mobil tersebut segera untuk diibeli dan meminta tanda jadi pembelian, sehingga saya menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) kepada tetangga saya tersebut. Selanjutnya saya langsung melakukan test drive terhadap mobil yang saya beli, ternyata pada saat saya melakukan test drive mobil tersebut tidak siap pakai dikarenakan ada mesin yang rusak dan surat-surat kepemilikan mobil tersebut juga sudah kadaluarsa, apakah saya dapat meminta uang tanda jadi yang saya serahkan tersebut?  Dan langkah hukum apa yang dapat saya lakukan? 
Dijawab tanggal 2024-02-21 08:36:55+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

Bahwa perlu dipahami bahwasannya jual beli mobil yang dilakukan antara saudara dan tetangga saudara tersebut merupakan suatu perbuatan hukum berupa perjanjian. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian memiliki definisi sebagai berikut “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih” 

Selanjutnya perjanjian jual beli yang dilakukan antara saudara dengan tetangga saudara tersebut akan mengikat dan sah secara hukum apabila telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu : 

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; 
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Sehingga dalam hal perjanjian yang saudara lakukan tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana di atas, maka diantara keduanya timbul suatu kewajiban yang mengikat bagi para pihak dan harus dilakukan dengan iktikad baik, hal demikian sebagiamana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu : 

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”

Bahwa perlu dipahami suatu perjanjian yang dilakukan dengan paksaan tidak mencerminkan adanya kesepakatan, dimana dalam perjanjian tersebut terdapat cacat kehendak, dalam dan cacat kehendak tersebut meliputi Kesehatan (dwaling), Penipuan (bedrog), Paksaan (dwang)¸ berkaitan dengan adanya paksaan dalam perikatan saudara hal tersebut telah diatur dalam 
Pasal 1323 KUH Perdata yang menyebutkan “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”, sehingga dari penjelasan pasal tersebut adanya tekanan atau unsur paksaan yang saudara alami dalam proses jual beli mobil tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian yakni “kesepakatan” sehingga konsekuensi dari tidak adanya kata sepakat perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan. 

Selanjutnya terkait dengan adanya kecacatan mesin dalam mobil yang sengaja disembunyikan oleh penjual, maka segala kecacatan tersebut masih menjadi tanggungan daripada tetangga saudara selaku penjual, hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 1491 KUH Perdata yang mengatur bahwa “Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu : pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian” 

Bahwa kemudian terkait dengan adanya cacat tersembunyi pada barang yang hendak dijual penjual tersebut KUH Perdata telah mengatur sebagai berikut : 

Pasal 1504 KUH Perdata 

“Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang” 

Pasal 1506 KUH Perdata

“Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun” 

Pasal 1507 KUH Perdata 

“Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu”.

Pasal 1508 KUH Perdata

“jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga” 

Dengan demikian sebagaimana penjelasan di atas, maka saudara dapat menuntut kembali tanda jadi yang telah saudara serahkan tersebut begitupula dengan tetangga saudara selaku penjual memiliki kewajiban untuk mengembalikan tanda jadi yang telah saudara serahkan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.