Assalamualaikum bapak/ibu,Saya ingin bertanya saya berumur 42 tahun, punya 3 orang anak. Apa yang harus saya lakukan bila suami kerap mengancam cerai seperti “Kamu mau pisah?” “Kamu mau cerai?” Jika suami mengancam cerai apakah sudah jatuh talak? Saya sudah berumah tangga selama 12 tahun. Terima kasih.
Waalaikumsalam Wr,Wb.
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Jaksa Pengacara Negara. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Kemudian, karena Anda menyebut istilah talak, kami menyimpulkan bahwa agama yang Anda dan suami anut adalah Islam.Pada dasarnya, apa yang dikatakan suami Anda berupa kata-kata “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak. Dasar hukum talak sendiri diatur dalam KHI.
Ketentuan Pasal 114 KHI menerangkan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu.”
Menghadapi suami seperti demikian, pertama-tama Anda bisa menyampaikan keberatan Anda terhadap sikap suami. Anda bisa katakan hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan dengan kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh sembarang diucapkan.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum suami mengancam cerai istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.