Saya ingin bertanya mengenai kedudukan harta bersama dalam poligami. Suami saya (beragama Islam) telah berpoligami dan kini istrinya itu tengah kesulitan membayar utang. Apakah istri kedua dapat menuntut harta bersama antara suami dan istri yang lainnya? Misalnya istri kedua memiliki utang dan menuntut untuk istri pertama untuk menjual tanah dari harta bersama suaminya untuk membayar utang-utang istri kedua. Terima kasih
Terima Kasih kami ucapkan kepada saudara atas kepercayaannya kepada kami JPN Kejaksaan Negeri Kendari
Kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara
Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri juga dibebankan pada hartanya masing-masing, kecuali apabila utang tersebut dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
Harta bersama dalam perkawinan poligami, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, yang perhitungannya dimulai pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, yang ketiga, atau yang keempat.
Menjawab pertanyaan soal utang dan bagaimana harta dalam perkawinan poligami, perlu disampaikan bahwa secara umum, hukum yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia bersandar pada UU Perkawinan.
Hukum perkawinan Indonesia pada prinsipnya menganut asas monogami yaitu perkawinan dengan hanya seorang suami dan seorang istri. Hal yang tersebut ditegaskan melalui Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan:
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun demikian, asas perkawinan monogami tersebut dibolehkan untuk disimpangi sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, KHI memperjelas bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
Oleh karenanya, pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing. Akan tetapi, pertangungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.Dalam hal harta bersama tidak mencukupi, maka kemudian dibebankan kepada harta suami, baru setelahnya apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri.
Berkaitan dengan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, yang perhitungannya dimulai pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, yang ketiga, atau yang keempat.
Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, jika utang yang Anda maksud adalah utang pribadi istri kedua, maka pertanggungjawabannya diambil dari harta benda pribadi istri kedua dan bukan harta bersama. Akan tetapi, apabila utang tersebut adalah utang untuk kepentingan keluarga, maka dapat diambilkan dari harta bersama.
Namun, perlu ditekankan bahwa istri kedua tidak memiliki kesempatan hukum apapun untuk menuntut istri pertama agar membayar utang atau pun dalam memanfaatkan harta bersama hasil perkawinan istri bersama dengan sang suami. Pasalnya, harta bersama antara suami dan istri pertama dengan harta bersama suami dan istri kedua adalah masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
Demikian jawaban kami terkait utang dan kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami, semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan
Jika masih ada yang ingin di tanyakan dapat langsung datang di Kejaksaan Negeri Kendari atau pada Mal Pelayanan Publik Kota Kendari.
Terima Kasih.