bagaimana cara mewariskan tanah?
Terima kasih atas kepercayaannya kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Peralihan hak atas tanah atau Hak Milik dari pemegang haknya kepada pihak lain dapat terjadi karena persitiwa hukum, yaitu karena suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atau Hak Milik dengan jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan, lelang dan wasiat atau karena meniggal dunianya pemegang hak atas tanah atau Hak Milik, dalam hal ini peralihan haknya terjadi melalui pewarisan.
Pewarisan hak atas tanah atau disebut pewarisan tanah secara yuridis yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Bahwa tujuan dari pewarisan hak atas tanah adalah supaya ahli warisnya dapat secara sah menguasai dan menggunakan tanah yang bersangkutan, namun dalam perkembangannya yang diwariskan tidak hanya berupa hak atas tanah, tetapi juga Hak Milik atas tanah tersebut. Perolehan hak atas tanah atau Hak Milik dapat terjadi karena pewarisan dari pemilik kepada ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Pewarisan adalah berpindahnya hak atas tanah atau Hak Milik dari pemegang haknya sebagai pewaris kepada pihak lain sebagai ahli waris karena pemegang haknya meninggal dunia. Dengan meninggal dunianya pemegang hak atas tanah atau Hak Milik, maka hak atas tanah atau Hak Milik tersebut berpindah kepada ahli warisnya.
Selain dari meninggal dunianya pemegang hak atas tanah atau Hak Milik Pewarisan juga dapat berdasarkan pada wasiat, Pewarisan menurut wasiat ini disertai dengan adanya surat wasiat. Surat wasiat berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat diacabut kembali olehnya. Berdasarkan KUHPerdata wasiat digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
Menjawab pertanyaan anda dari uraian-uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat dua cara untuk mewariskan tanah yaitu pertama dengan Surat Wasiat baik wasiat yang berisi pengangkatan waris maupun wasiat yang berisi hibah wasiat dan berpindahnya hak atas tanah atau Hak Milik kepada ahli waris dikarenakan meninggal dunianya pewaris sebagai pemegang hak atas tanah atau Hak Milik.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Balikpapan.