Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-20 11:42:44
Hukum Waris
ANAK ANGKAT

Tante saya sudah mempunyai 2 anak kandung laki laki dan  mengangkat anak perempuan sejak bayi dan sekarang anak tersebut sudah berumur 17 tahun. Kedua anak laki-laki sudah dewasa dan sudah bekerja. 
2 bulan yg lalu suami tante saya meninggal, dan keluarga pihak suami tante keberatan anak perempuan mereka tersebut mendapatkan harta dari suaminya. 
Jadi, bagaimana agar anak perempuan tersebut masih mendaptkan haknya sebagai anak, berhubung masih sekolah dan memerlukan biaya? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-09-21 15:40:38+07

Selamat pagi/siang/malam. Terimakasih sudah bertanya di Halo Jpn.Kejari Aceh Tenggara.

Bapak/Ibu tidak menjelaskan secara detail mengenai keluarga tante saudara, sehingga kami akan membahas pertanyaan anda secara umum.

KUHPerdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin. Belanda pernah mengaturnya dalam StaatsbladNo.129 Tahun 1917 yangb erlaku untuk golonganTionghoa. Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamenberisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris. 

Menurut waris Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan waris, yaitu (i) ashhabul furudl; (ii)ahsabahnasabiyah; (iii)dzawurradi; (iv) dzawul arham; (v) radd kepada salah seorang suami-isteri; (vi) ‘ashib sababi; dan (vii)baitulmal. Hal ini karena anak angkat tak punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan. Menurut Abdul Manan, dalam bukunya ‘Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia’ (2006: 219), anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah.Pasal 209 ayat(2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak ⅓ dari harta warisan orangtua angkatnya”.

Negara mengakui hukum adat, termasuk dalam pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat (1)UU No.35 Tahun 2014,yang menyebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pewarisan terhadap anak angkat di dalam masyarakat adat di Indonesia berbeda beda tergantung masing-masing adat. Ada masyarakat adat yang menganggap dan memperlakukan anak angkat sebagai anak yang lahir dari orang tua angkatnya sehingga diperlakukan sama dengan anak kandung.Ada juga yang sebaliknya.

Mahkamah Agung pernah memutuskan bahwa menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gonogini orangtuase hingga ia menutup hak waris para saudara kandung orang tua angkatnya (putusanMANo. 102K/Sip/1972 tanggal 23 Juli 1973). Putusan MA No. 1278K/Sip/1977 memuat putusan mengenai warisan anak angkat di Sulawesi Utara. Mahkamah Agung berpendapat sumaji kepada orang tua tidak dapat dipakai sebagai patokan dasar untuk menentukan dapat tidaknya seorang ahli waris mewarisi harta-harta peninggalan dari pewarisnya. Putusan MA No. 182K/Sip/1959 mengandung kaidah hukum anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkat yang bukan merupakan harta yang diwarisi oleh orangtua angkatnya. Namun, dalam putusan mengenai adat Pasundan, Mahkamah Agung pernah memutuskan anak kukut atau anak angkat tidak berhak mewaris barang-barang pusaka, barang ini kembali kepada waris keturunan darah (putusan MA No. 82 K/Sip/1953). Putusan MAmengenai anak angkat di adat JawaTengah menganut kaidah hukum bahwa anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono gini dari orang tua angkatnya, sedangkan anak angkat tidak berhak mewarisi barang pusaka(No.37K/Sip/1959).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu permasalahan Bapak/Ibu. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH TENGGARA
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien No.203, Pulo Sanggar, Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651, Indonesia. Nomor telepon: (0629) 21578
Kontak : 81223106539

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.