Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 31 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-19 12:06:53
Pertanahan
HAK MILIK TANAH

Apakah Hak milik Tanah

Dijawab tanggal 2024-09-19 14:05:13+07

Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis. Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon, hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik. Hak milik hapus apabila:

  1. tanahnya jatuh kepada negara karena
    a. pencabutan hak;
    b. penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
    c. ditelantarkan, atau
    d. orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;

   2. tanahnya musnah.

Hak milik diatur dalam UU Pokok Agraria dalam Pasal 20-27 yang menjelaskan bahwa hak milik adalah turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial. Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pewarisan maupun pembelian. Namun, hak milik hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang telah memenuhi syarat. Selain itu, hak milik atas tanah atau bangunan dapat dihapus karena tanahnya jatuh kepada negara dan tanahnya musnah. Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau kehilangan kewarganegaraannya.

Negara memiliki hak untuk menguasai termasuk hak untuk mengelola atas kekayaan alam yang berada di Indonesia, salah satunya dalam menentukan jenis kepemilikan hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh seseorang, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain serta badan hukum.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.