Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-30 15:04:24
Hutang Piutang
PENIPUAN DALAM BENTUK ARISAN ONLINE

Selamat siang halo JPN Tanjung Jabung Barat, ijin saya sebelumnya ingin berkonsultasi mengenai kejadian yang saya alami yaitu tentang arisan online.

Pada awalnya bulan juli tahun 2023 saya diajak seorang teman untuk mengikuti sebuah arisan online di facebook berupa tabungan emas logam mulia dan dari ajakan tersebut saya tertarik mengikutinya dengan iuran perbulan sebesar Rp 500.000,- selama 12 bulan, namun pada saat bulan ke 9 atau lebih tepatnya pada tanggal 5 april 2024 sudah giliran saya mendapatkan tabungan emas tersebut, akan tetapi penanggung jawab arisan tersebut sejak awal bulan hingga saat ini sudah tidak dapat dihubungi lagi dan menghilang.

Apakah terkait dengan arisan online ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian karena saya merasa ditipu terhadap arisan tersebut, akan tetapi saya tidak tahu secara pasti siapa penanggungjawab arisan tersebut dan dimana tempat tinggal nya.

mohon pencerahannya, trimakasih

Dijawab tanggal 2024-04-30 17:29:11+07

Terimakasih kepada Bapak Jailani yang telah berkonsultasi melalui aplikasi halo JPN Tanjung Jabung Barat.

sebelum kami menjawab pernyataan bapak tersebut diatas, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa Penipuan pada dasarnya selalu diawali dengan melakukan perbuatan membujuk dengan cara memakai kata-kata bohong agar dapat dengan mudah mendapat kepercayaan dari orang yang dibujuknya.  Penipuan berasal dari kata tipu  yang  berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana.Karena banyaknya tindak pidana yang dilakukan dan meresahkan didalam masyarakat, maka perlunya dibuatnya Undang-Undang yang mengurangi adanya kejahatan dalam masyarakat. Pada dasarnya setiap undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang merupakan jawaban hukum terhadap persoalan masyarakat pada waktu dibentuknya undang-undang tersebut.Perkembangan hukum seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat, sehingga ketika masyarakatnya berubah atau berkembang maka hukum harus berubah untuk menata semua perkembangan yang terjadi dengan tertib di tengah pertumbuhan masyarakat  modern.Salah satu hal yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan  dalam  masyarakat, sehingga  hukum  juga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi  rasa aman dapat terpenuhi. Dengan adanya Undang-Undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakukan kesalahan sehingga mengurangi kejahatan-kejahatan dalam masyarakat.

Menurut undang-undang ITE menjelaskan bahwa Transaksi Elektronik ialah suatu perbuatan hukum dimana terjadinya suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang dilakukan dengan menggunakan media seperti  komputer, gadget, jaringan internet atau media eletronik lainnya seperti yang  berdasarkan UU  ITE. Ikatan  hukum atau  hubungan  hukum yang dilakukan  secara elektronik dimana adanya aktivitas jual beli didalamnya dengan menggabungkan jaringan dari media berbasis elektronik seperti computer dan  gadget dengan system komunikasi berbasis jaringan yaitu internet merupakan definisi  dari  transaksi elektronik  tersebut. Kontrak  dagang  elektronik, transaksi dagang elektronik dan  kontrak  web ialah, istilah  lain yang sering digunakan dalam transaksi elektronik  (e-commerce).  Sehingga transaksi elektronik merupakan transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan memanfaatkan elektronik sebagai medianya dan internet sebagai jaringan penghubung antara media  yang digunakan,  sehingga proses pemesanan barang, pembayaran atas transaksi yang berlangsung sampai dengan pengiriman barang dikomunikasikan melalui media elektronik yang tersambung dengan internet. Penipuan dalam transaksi elektronik atau yang sering disebut juga dengan penipuan online yaitu kejahatan penipuan yang mengacu kepada aktivitas yang menggunakan komputer, gadget dan segala  hal yang menggunakan jaringan internet. Transaksi elektronik sendiri memiliki sifat-sifat atau karakternya masing-masing  antara  lain, yaitu : 

  1. Transaksi tanpa batas, dimana suatu bisnis online yang memiliki konsumen dan berkembang di berbagai negara yang memiliki modal yang sangat besar tanpa adanya batasan  apapun; 
  2. Transaksi tanpa nama (anonim), yakni transaksi tanpa diperlukannya tatap muka, nama identitas  atau tanda pengenal lainnya antara penjual dan pembeli; 
  3. Barang/produk digital dan non digital, yakni produk yang dijual ialah produk yang bersifat digital sepeti software yang dapat didownload melalui internet dan non digital seperti barang elektronik dan kebutuhan keseharian seperti  pakaian, kendaraan, dan lain lain, dan 
  4. Produk/ barang yang tidak  berwujud, yaitu produk  yang  tidak memiliki  wujud  seperti berkas  file,  software, atau ide gagasan-gagasan yang dijual di internet

Kepolisian adalah pengayom masyarakat dimana seharusnya mencegah setiap kejahatan-kejahatan yang muncul ditengah masyarakat. Tugas Kepolisian yang utama sebagaimana yang tercantum  dalam  Undang -undang  Kepolisian Nomor 02 Tahun 2002  Pasal 13 huruf C adalah melindungi, mengayomi, dan melayani dari berbagai penyakit masyarakat. Terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi  elektronik dikarenakan arisan tersebut dilakukan secara online terdapat ketentuan dalam Undang-undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Tekhnologi Elektronik dalam pasal 28 ayat (1)menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Tekhnologi Elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar, sesuai pengaturan Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi Tekhnologi Elektronik. Berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, sangat jelas bahwa tindakan penipuan  berkedok  arisan online merupakan  suatu tindak  pidana yang melawan hukum.  Oleh karena itu  barang siapa  yang melakukan  penipuan  berkedok arisan online,  akan ditindak secara tegas dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kasus penipuan dengan online ini sebagaimana yang di tanyakan diatas terdapat indikasi/dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau dugaan  tindak pidana menyebarkan  berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUP atau  Pasal  372 KUHP atau  Pasal 45a ayat  (1) UU  No.  19 Tahun 2016 tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik  dengan modus arisan online.

Terkait dengan pertanyaan apakah penipuan dengan modus dengan arisan online ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut. Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis 

Namun terhadap permasalahan yang diuraikan tersebut secara garis besar bapak Jailani tidak mengetahui secara pasti siapa penanggungjawab arisan tersebut dan dimana tempat tinggal nya maka terdapat potensi kendala-kendala yang akan dihadapi pihak kepolisian, antara lain:

1.Sumber Daya Manusia

Penyidik kepolisian memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan arisan online, dimana kemampuan penyidik sangat dibutuhkan untuk mengungkap  kasus tersebut. Dibutuhkan penyidik khusus yang memiliki kemampuan di bidang informasi dan transaksi elektronik guna menangani kejahatan di duniamaya. Keterbatasan tenaga ahli pada pihak kepolisan memang merupakan factor yang berpengaruh, dengan jumlah anggota ahli yang terbatas ini pengungkapan dan penyidikan kasus penipuan melalui arisan online tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang cepat, sehingga membuat para pelaku  lebih leluasa dalam  melakukan  penipuan tersebut.  Kurangnya pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus penipuan yang dilakukan secara online dan faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.

2. Aspek Alat Bukti

Alat bukti pada kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online berbeda dengan alat bukti kejahatan lainnya dimana sasaran atau media cybercrime merupakan data-data atau sistem komputer atau internet yang sifatnya muda di hapus, diubah atau disembunyikan oleh pelaku kejahatan.  Selain itu saksi korban dalam kasus tindak pidana penipuan arisan online berperansangat penting dimana jarang sekali terdapat saksi dala kasus tindak pidana penipuan arisan online dikarenakan saksi korban ataupun pelaku berada di luar daerah atau bahkan luar negeri yang   mengakibatkan   penyidik sulit untuk melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan penyelidikan

3. Aspek Fasilitas

Tindak pidana penipuan melalui arisan online dikatakan susah untuk menangkap pelaku. Karena pelaku dapat dengan mudah menghapus jejak digital dan pelaku   dapat memutuskan hubugan   degan korbannya   dengan  mudah.  Sehingga dalam proses pencarian pelaku, pihak kepolisian perlu adanya teknologi yang mencukup untukmenangkap pelaku.  Dalam   mengungkap   kasus kasus cybercime termasuk kasus penipuan arisan online dibutuhkan fasilitas yang mempu menunjang kinerja aparat kepolisian.  Fasilitas tersebut berupa laboratorium forensik komputer yang digunakan untuk mengungkap data-data yang bersifat digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa gambar, program, html, suara, dan lainnya.

Sekian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.