Selamat siang halo JPN Tanjung Jabung Barat, ijin saya sebelumnya ingin berkonsultasi mengenai kejadian yang saya alami yaitu tentang arisan online.
Pada awalnya bulan juli tahun 2023 saya diajak seorang teman untuk mengikuti sebuah arisan online di facebook berupa tabungan emas logam mulia dan dari ajakan tersebut saya tertarik mengikutinya dengan iuran perbulan sebesar Rp 500.000,- selama 12 bulan, namun pada saat bulan ke 9 atau lebih tepatnya pada tanggal 5 april 2024 sudah giliran saya mendapatkan tabungan emas tersebut, akan tetapi penanggung jawab arisan tersebut sejak awal bulan hingga saat ini sudah tidak dapat dihubungi lagi dan menghilang.
Apakah terkait dengan arisan online ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian karena saya merasa ditipu terhadap arisan tersebut, akan tetapi saya tidak tahu secara pasti siapa penanggungjawab arisan tersebut dan dimana tempat tinggal nya.
mohon pencerahannya, trimakasih
Terimakasih kepada Bapak Jailani yang telah berkonsultasi melalui aplikasi halo JPN Tanjung Jabung Barat.
sebelum kami menjawab pernyataan bapak tersebut diatas, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa Penipuan pada dasarnya selalu diawali dengan melakukan perbuatan membujuk dengan cara memakai kata-kata bohong agar dapat dengan mudah mendapat kepercayaan dari orang yang dibujuknya. Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana.Karena banyaknya tindak pidana yang dilakukan dan meresahkan didalam masyarakat, maka perlunya dibuatnya Undang-Undang yang mengurangi adanya kejahatan dalam masyarakat. Pada dasarnya setiap undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang merupakan jawaban hukum terhadap persoalan masyarakat pada waktu dibentuknya undang-undang tersebut.Perkembangan hukum seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat, sehingga ketika masyarakatnya berubah atau berkembang maka hukum harus berubah untuk menata semua perkembangan yang terjadi dengan tertib di tengah pertumbuhan masyarakat modern.Salah satu hal yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum juga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi. Dengan adanya Undang-Undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakukan kesalahan sehingga mengurangi kejahatan-kejahatan dalam masyarakat.
Menurut undang-undang ITE menjelaskan bahwa Transaksi Elektronik ialah suatu perbuatan hukum dimana terjadinya suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang dilakukan dengan menggunakan media seperti komputer, gadget, jaringan internet atau media eletronik lainnya seperti yang berdasarkan UU ITE. Ikatan hukum atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dimana adanya aktivitas jual beli didalamnya dengan menggabungkan jaringan dari media berbasis elektronik seperti computer dan gadget dengan system komunikasi berbasis jaringan yaitu internet merupakan definisi dari transaksi elektronik tersebut. Kontrak dagang elektronik, transaksi dagang elektronik dan kontrak web ialah, istilah lain yang sering digunakan dalam transaksi elektronik (e-commerce). Sehingga transaksi elektronik merupakan transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan memanfaatkan elektronik sebagai medianya dan internet sebagai jaringan penghubung antara media yang digunakan, sehingga proses pemesanan barang, pembayaran atas transaksi yang berlangsung sampai dengan pengiriman barang dikomunikasikan melalui media elektronik yang tersambung dengan internet. Penipuan dalam transaksi elektronik atau yang sering disebut juga dengan penipuan online yaitu kejahatan penipuan yang mengacu kepada aktivitas yang menggunakan komputer, gadget dan segala hal yang menggunakan jaringan internet. Transaksi elektronik sendiri memiliki sifat-sifat atau karakternya masing-masing antara lain, yaitu :
Kepolisian adalah pengayom masyarakat dimana seharusnya mencegah setiap kejahatan-kejahatan yang muncul ditengah masyarakat. Tugas Kepolisian yang utama sebagaimana yang tercantum dalam Undang -undang Kepolisian Nomor 02 Tahun 2002 Pasal 13 huruf C adalah melindungi, mengayomi, dan melayani dari berbagai penyakit masyarakat. Terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikarenakan arisan tersebut dilakukan secara online terdapat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Tekhnologi Elektronik dalam pasal 28 ayat (1)menyatakan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Tekhnologi Elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar, sesuai pengaturan Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi Tekhnologi Elektronik. Berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, sangat jelas bahwa tindakan penipuan berkedok arisan online merupakan suatu tindak pidana yang melawan hukum. Oleh karena itu barang siapa yang melakukan penipuan berkedok arisan online, akan ditindak secara tegas dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kasus penipuan dengan online ini sebagaimana yang di tanyakan diatas terdapat indikasi/dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45a ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus arisan online.
Terkait dengan pertanyaan apakah penipuan dengan modus dengan arisan online ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut. Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis
Namun terhadap permasalahan yang diuraikan tersebut secara garis besar bapak Jailani tidak mengetahui secara pasti siapa penanggungjawab arisan tersebut dan dimana tempat tinggal nya maka terdapat potensi kendala-kendala yang akan dihadapi pihak kepolisian, antara lain:
1.Sumber Daya Manusia
Penyidik kepolisian memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan arisan online, dimana kemampuan penyidik sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut. Dibutuhkan penyidik khusus yang memiliki kemampuan di bidang informasi dan transaksi elektronik guna menangani kejahatan di duniamaya. Keterbatasan tenaga ahli pada pihak kepolisan memang merupakan factor yang berpengaruh, dengan jumlah anggota ahli yang terbatas ini pengungkapan dan penyidikan kasus penipuan melalui arisan online tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang cepat, sehingga membuat para pelaku lebih leluasa dalam melakukan penipuan tersebut. Kurangnya pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus penipuan yang dilakukan secara online dan faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.
2. Aspek Alat Bukti
Alat bukti pada kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online berbeda dengan alat bukti kejahatan lainnya dimana sasaran atau media cybercrime merupakan data-data atau sistem komputer atau internet yang sifatnya muda di hapus, diubah atau disembunyikan oleh pelaku kejahatan. Selain itu saksi korban dalam kasus tindak pidana penipuan arisan online berperansangat penting dimana jarang sekali terdapat saksi dala kasus tindak pidana penipuan arisan online dikarenakan saksi korban ataupun pelaku berada di luar daerah atau bahkan luar negeri yang mengakibatkan penyidik sulit untuk melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan penyelidikan
3. Aspek Fasilitas
Tindak pidana penipuan melalui arisan online dikatakan susah untuk menangkap pelaku. Karena pelaku dapat dengan mudah menghapus jejak digital dan pelaku dapat memutuskan hubugan degan korbannya dengan mudah. Sehingga dalam proses pencarian pelaku, pihak kepolisian perlu adanya teknologi yang mencukup untukmenangkap pelaku. Dalam mengungkap kasus kasus cybercime termasuk kasus penipuan arisan online dibutuhkan fasilitas yang mempu menunjang kinerja aparat kepolisian. Fasilitas tersebut berupa laboratorium forensik komputer yang digunakan untuk mengungkap data-data yang bersifat digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa gambar, program, html, suara, dan lainnya.
Sekian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. Terimakasih