Pemohon seorang pekerja di salah satu perusahaan yang punya pinjaman ke perusahaan. Pemohon tidak mendapat pembayaran gaji selama 1 bulan karena alasan utang.
Apakah diperbolehkan gaji ditahan selama masih adanya utang ini?
Bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Jika pengusaha telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda. Akan tetapi, perlu pemohon ketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, salah satunya utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pembayaran utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Selain itu, jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.