Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 08:03:36
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Pemohon seorang pekerja di salah satu perusahaan yang punya pinjaman ke perusahaan. Pemohon tidak mendapat pembayaran gaji selama 1 bulan karena alasan utang.

Apakah diperbolehkan gaji ditahan selama masih adanya utang ini?

Dijawab tanggal 2024-03-25 08:15:24+07

Bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Jika pengusaha telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda. Akan tetapi, perlu pemohon ketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, salah satunya utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pembayaran utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Selain itu, jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.