apa saja yang harus di persiapkan kalau ingin membeli tanah dan bagaimana kita bisa tau kalau tanah yang mau dibeli tidak sda masalah
yg harus disiapkan untuk membeli tanah :
- bukti kepemilikan tanah
penjual memiliki bukti kepemilikan tanah yang akan dibeli. bukti kepemilikan tanah yang umum ditemui berstatus hak milik (SHM).
- status kepemilikan tanah
bertujuan untuk menghindari sengketa tanah setelah proses pembelian tanah selesai. ada beberapa macam hak atas tanah yang berlaku, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai
- memastikan detail tanah
salah satu masalah yang sering timbul selama proses jual beli yaitu luas tanah yang tercantum di sertifikat berbeda dengan kondisi asli tanah yang akan dibeli
- akta jual beli
akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli. AJB merupakan akta atau dokumen yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mencantumkan pemindahan hak atas tanah
- perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)
apabila pembelian tanah disertai syarat tanda jadi atau pemberian uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). pembuatan PPJB dan AJB dilakukan di hadapan notaris karena kedua dokumen ini merupakan akta yang memiliki kekuatan hukum perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku
memastikan tanah yg mau dibeli tidak ada masalah : konsultasikan ke kantor BPN terkait tanah yang akan dibeli apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak