Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 20:33:53
Pertanahan
TANAH WAKAF

Yang bersangkutan adalah sebagai Ketua RW setempat yang menanyakan perihal salah satu warganya bernama M. Tasrif hendak mewakafkan 1 (satu) bidang tanah seluas ± 235 M2 untuk dimanfaatkan sebagai tanah makam (berlokasi bersebelahan dengan Makam Umum Desa), dimana penjual (Sutino dan Istri) sudah meninggal dunia dan informasinya tidak mempunyai anak. Pada SHM untuk luas tanahnya ± 300 M2 lebih serta transaksi jual belinya hanya berupa 1 (satu) lembar tulisan tangan di kertas bermeterai antara M. Tasrif dengan Sutino, pertanyaannya adalah apakah dengan keadaan M. Tasrif ini dapat mewakafkan sebagian tanahnya untuk dijadikan tanah makam?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:48:27+07

Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa SHM (sertifikat tanah) atau penerbitan surat-surat tanda bukti atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, sehingga meskipun ada transaksi jual beli antara M. Tasrif dengan Sutino dengan SHM bukan atas nama Sutino serta tidak adanya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris, menyebabkan sempurnanya bukti kepemilikan M. Tasrif atas tanah tersebut sehingga lemah untuk melakukan tindakan hukum termasuk salah satunya mewakafkan tanahnya untuk makam.

Alangkah bijak manakala proses jual beli dan balik nama harus dilakukan terlebih dahulu melalui Notaris sehingga SHM sudah atas nama M. Tasrif baru bisa melakukan wakaf atas tanahnya tersebut.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, semoga bermanfaat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.