Sebidang tanah warisan kerabat orang tua teman saya telah diakui kepemilikannya oleh orang lain dan membangun rumah diatas bidang tanah warisan tersebut. Mereka sama sama memiliki bukti kepemilikan tanah (sertifikat ganda). Bagaimana cara memenangkan perebutan tanah sengketa apabila bukti kepemilikan sama lengkap antara pihak 1 dan pihak 2?
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan, sebelum kami menjawab pertanyaan yang ditanyakan terlebih dahulu kami menjelaskan pengertian sertifikat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Kalau dilihat Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, maka sertifikat itu merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
sedangkan sertifikat ganda adalah sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Jadi dengan demikian satu bidang tanah diuraikan dengan dua sertifikat atau lebih yang berlainan datanya. Hal semacam itu disebut pula Sertifikat Tumpang Tindih, baik tumpang tindih seluruh bidang maupun tumpang tindih sebagian dari tanah tersebut.
Upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap timbulnya sertipikat ganda dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu yang pertama kali ditempuh dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional (non litigasi). Untuk menyelesaikan sengketa dilakukan musyawarah antara para pihak yang bersengketa dengan mediator Kantor Pertanahan. Dan cara terakhir yang harus ditempuh apabila musyawarah antara para pihak tidak tercapai, yaitu dengan menyelesaikan sengketa melalui Peradilan dan juga hukum adat.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu.