Apaakah pasangan suami istri bisa cerai tanpa alasan? Kalau seperti itu, bagaimana cara dan berapa besar pembagian harta kekayaan keluarga?
Perceraian Tanpa Alasan: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat diajukan jika salah satu pihak merasa tidak ada harapan untuk rukun kembali, meskipun tidak perlu menyebutkan alasan spesifik.
Cara Mengajukan: Proses perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan. Penggugat harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) dengan melampirkan akta nikah dan bukti identitas.
Pembagian Harta Kekayaan: Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, yang dibagi dua setelah perceraian, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya.