Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-24 10:42:23
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Apaakah pasangan suami istri bisa cerai tanpa alasan? Kalau seperti itu, bagaimana cara dan berapa besar pembagian harta kekayaan keluarga?

Dijawab tanggal 2024-09-24 10:56:23+07

Perceraian Tanpa Alasan: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat diajukan jika salah satu pihak merasa tidak ada harapan untuk rukun kembali, meskipun tidak perlu menyebutkan alasan spesifik.

Cara Mengajukan: Proses perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan. Penggugat harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) dengan melampirkan akta nikah dan bukti identitas.

Pembagian Harta Kekayaan: Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, yang dibagi dua setelah perceraian, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.