Saya memiliki sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah, namun sertifikat rumah tersebut hilang/ tercecer. Beberapa waktu yang lalu saya mengurus sertifikat tersebut di BPN dan kini telah terbit sertifikat yang baru. Setelah berselang beberapa minggu orang tua saya menemukan sertifikat lama yang dinyatakan hilang tempo hari. Jadi sekarang saya memiliki dua sertifikat.Pertanyaan saya Aapakah kedua sertifikat tersebut bisa saya gunakan sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut atau hanya salah satunya? Dan apakah salah satunya harus di batalkan ? jika iya mohon petunjuknya.
Terimakasih atas pertanyaannya.
Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Enrekang menjelaskan bahwa berdasarkan kasus posisi permasalahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Mengenai sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut.