Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, bagaimana dengan hutang orang tua yang telah meninggal?
Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terimakasih.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Hukum membayar pinjaman ayah dan ibu yang telah meninggal sudah ditentukan dalam hukum perdata Indonesia. Perlu diketahui kalau yang namanya warisan itu bukan hanya berupa asset saja melainkan terdapat juga debet. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi : Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
sebagai Berikut:
Lebih lanjut, ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur pula di dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Namun demikian, dalam hukum waris berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata.
Namun, jika seorang waris menolak warisan, maka ia bukanlah waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata.