Izin bertanya perbedaan antara cessie dengan subrogasi apa ya ? terima kasih
Cessie merupakan suatu cara bentuk pengalihan piutang atas nama dar kreditur lama kepada kreditur baru. Pengalihan ini dapat terjadi atas suatu perbuatan hukum seperti perjanjian jual beli antara kreditur lama dengan kreditur baru. Pengalihan ini diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa syarat keabsahan cessie adalah wajib dilakukan secara tertulis dan adanya pemberitahuan kepada debitur. Akibat dari cessie sendiri adalah piutang atau tagihan tersebut tidak hapus, namun sekedar beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Sementara subrograsi adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur yag mana akibat adanya pembayaran tersebut pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai krditur yang abru terhadap debitur. Dalam KUHPerdata sendiri diatur dalam pasal 1382 yang menyebutkan bahwa seorang yang turut berhutang dalam perikatan tanggung menanggung dan penanggung utang dalam perjanjian penanggungan, maka akibat pembayaran yang dilakukan pihak ketiga tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap debitur. Subrogasi juga diatur dalam Pasal 1400 s/d 1403 KUHPerdata. Subrogasi sendiri dapat terjadi melalui perjanjian maupun karena undang-undang. Subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 KUHPerdata sementara subrogasi karena Undang-Undang diatur dalam pasal 1402 KUHPerdata.