Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-14 09:37:31
Hutang Piutang
PERMASLAHAN UTANG

Izin bertanya perbedaan antara cessie dengan subrogasi apa ya ? terima kasih 

Dijawab tanggal 2024-05-15 09:54:35+07

Cessie merupakan suatu cara bentuk pengalihan piutang atas nama dar kreditur lama kepada kreditur baru. Pengalihan ini dapat terjadi atas suatu perbuatan hukum seperti perjanjian jual beli antara kreditur lama dengan kreditur baru. Pengalihan ini diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa syarat keabsahan cessie adalah wajib dilakukan secara tertulis dan adanya pemberitahuan kepada debitur. Akibat dari cessie sendiri adalah piutang atau tagihan tersebut tidak hapus, namun sekedar beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Sementara subrograsi adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur yag mana akibat adanya pembayaran tersebut pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai krditur yang abru terhadap debitur. Dalam KUHPerdata sendiri diatur dalam pasal 1382 yang menyebutkan bahwa seorang yang turut berhutang dalam perikatan tanggung menanggung dan penanggung utang dalam perjanjian penanggungan, maka akibat pembayaran yang dilakukan pihak ketiga tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap debitur. Subrogasi juga diatur dalam Pasal 1400 s/d 1403 KUHPerdata. Subrogasi sendiri dapat terjadi melalui perjanjian maupun karena undang-undang. Subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 KUHPerdata sementara subrogasi karena Undang-Undang diatur dalam pasal 1402 KUHPerdata. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.