Bagaimana solusi dari permasalahan rumah yang pemiliknya sudah meninggal dunia tetapi ada saudara kandung laki-lakinya yang masih ada, sementara pemilik yang meninggal dunia tidak mempunyai anak dengan suaminya. akan tetapi suami dari Almh.ini masih ikut campur terhadap rumah tersebut. sementara itu sekarang rumah tersebut dikuasi oleh kerabat lain dr pihak Almh ini. sementara saudara kandung laki-laki dari Almh tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.. apa solusi dari masalah tersebut Bapak / Ibuk .
Bahwa berdasarkan hukum waris islam jika perempuan meninggal tanpa anak, maka suami memiliki hak 1/2 dari harta peninggalan istri dan merupakan kategori ahli waris zawil furud atau ahli waris pertama (utama) sedangkan jika perempuan tersebut masih memiliki ayah atau pun saudara laki-laki kandung ada 1/2 hak waris karena termasuk ahli waris 1/2 ashabah, namun hak waris tersebut tidak otomatis dapat diterima apabila ada penghalang, yaitu ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya. untuk masalah yang ditanyakan di atas, apabila perempuan yang meninggal tersebut tidak memiliki anak, ayah, ibu, dan saudara perempuan maka saudara laki-lakinya tersebut berhak atas 1/2 warisan tersebut, terutama apabila tidak ada surat wasiat dari almarhumah.