Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 11:54:34
Pertanahan
TANAH / RUMAH PEMILIK ALMH YANG DIPEREBUTKAN OLEH PIHAK KELUARGA LAIN

Bagaimana solusi dari permasalahan rumah yang pemiliknya sudah meninggal dunia tetapi ada saudara kandung laki-lakinya yang masih ada, sementara pemilik yang meninggal dunia tidak mempunyai anak dengan suaminya. akan tetapi suami dari Almh.ini masih ikut campur terhadap rumah tersebut. sementara itu sekarang rumah tersebut dikuasi oleh kerabat lain dr pihak Almh ini. sementara saudara kandung laki-laki dari Almh tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.. apa solusi dari masalah tersebut Bapak / Ibuk .

Dijawab tanggal 2024-03-27 12:51:23+07

Bahwa berdasarkan hukum waris islam jika perempuan meninggal tanpa anak, maka suami memiliki hak 1/2 dari harta peninggalan istri dan merupakan kategori  ahli waris zawil furud atau ahli waris pertama (utama) sedangkan jika perempuan tersebut masih memiliki ayah atau pun saudara laki-laki kandung ada  1/2 hak waris karena termasuk ahli waris 1/2 ashabah, namun hak waris tersebut tidak otomatis dapat diterima apabila ada penghalang, yaitu ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya. untuk masalah yang ditanyakan di atas, apabila perempuan yang meninggal tersebut tidak memiliki anak, ayah, ibu, dan saudara perempuan maka saudara laki-lakinya tersebut berhak atas 1/2 warisan tersebut, terutama apabila tidak ada surat wasiat dari almarhumah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.