Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-04 09:57:34
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERNIKAHAN

perkawinan dapat di batalkan apabila di lakukan dengan saksi yang tidak sah, atau wali yang tidak sah? adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan adalah suami/istri, orang tua dan siapa lagi pihak yang dapat mengajukan pembatalan. sebutkan dasar hukum nya baik menurut undang-undang perkawinan atau undang-undang kompilasi hukum islam

Dijawab tanggal 2024-11-04 10:00:08+07

Jika kita melihat pada perarturan pelaksananya (PP 9/1975) tidak mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan. Namun pada pasal 22 dan undang-undang perkawinan menjelaskan bahwa dapat di batalkan suatu perkawinan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan pasal 23 undang-undang perkawinan yaitu:

  1. Para keluarga dalamgaris keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
  2. Suami atau isteri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Adapun dasar hukum mengenai pembatalan perkawinan menurut komplikasi hukum islam dalam pasal 22 undang-undnag nomor 1 tahun 1974 tentangperkawinan bahwa perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Bahkan dalam islam pun sudah sangat jelas

bahwa segala sesuatu akad termasuk akad perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan yang telah di tetapkan. Maka secara otomatis batal. Meskipun tidak di batalkan secara resmi oleh pihak yang berwenang. Sehubungan dengan pernyataan di atas bahwa “ suatu pernikahan akan batal apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang di larang oleh agama islam, maupun oleh undang-undang”.

Kemudian jika kita melihat di dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan bahwa ”batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan”. Hal ini disebabkan mengingat pembatalan perkawinan dapat membawa akibat hukum, baik terhadap suami istri itu sendiri, anak-anak yang dilahirkan maupun terhadap pihak ketiga sehingga pembatalan perkawinan tidak diperkenankan terjadi oleh instansi di luar pengadilan.

Maka dapat di simpulkan terkait dasar hukum mengenai pihak yang dapat melakukan suatu pembatalan perkawinan yaitu terdapat pada pasal 23 undang- undang perkawinan tahun 1974 yang kemudian di perbarui dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANDAR LAMPUNG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.