tanah yang sudah bersetatus konsilidasi Pada tahun 1997 yang terdapat di amapang kualo kota solok, pada saat itu belum di seterfikatkan sampai sekarang apakah bisa di ajukan seterfikat sekarang ??
Berdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 4 tahun 1991 tentang konsilidasi tanah yang mana konsilidasi tanah bertujuan untuk menata kembali penggunaan dan penguasaan tanah serta usaha pemerintah pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, masih bisa sepanjang tanah tersebut masih dikuasai secara fisik dan belum ada sertifikat hak lain yang sudah diberikan diatas tanah tersebut, berdasarkan dasar hukum tersebut anda dapat melakukan pendaftaran sertifikat ke kantor BPN Kota Solok.