Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-22 14:49:13
Pertanahan
TANAH KONSILIDASI

tanah yang sudah bersetatus konsilidasi Pada tahun 1997 yang terdapat di amapang kualo kota solok, pada saat itu belum di seterfikatkan sampai sekarang apakah bisa di ajukan seterfikat sekarang ??

Dijawab tanggal 2024-03-22 14:58:17+07

Berdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 4 tahun 1991 tentang konsilidasi tanah yang mana konsilidasi tanah bertujuan untuk menata kembali penggunaan dan penguasaan tanah serta usaha pemerintah pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, masih bisa sepanjang tanah tersebut masih dikuasai secara fisik dan belum ada sertifikat hak lain yang sudah diberikan diatas tanah tersebut, berdasarkan dasar hukum tersebut anda dapat melakukan pendaftaran sertifikat ke kantor BPN Kota Solok.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.