Selamat sore Pak/Buk,
Seorang laki-laki sebut saja X memiliki hutang terhadap saya dan belum dibayarnya, sementara saya miliki hutang/berhutang kepada Z. Saat Z menagih saya, saya belum memiliki cukup uang dan saya katakan bahwa uang saya juga sedang dihutang Sdr X. Maka bolehkah Z langsung menagih hutang saya kepada X?
erima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, dalam kasus ini terdapat 3 pihak:
X sebagai debitur;
Anda sebagai kreditur; dan
Z sebagai pihak ketiga dalam perjanjian utang-piutang antara Anda dan X.
Di dalam hukum perjanjian ada asas kepribadian yang berarti perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, kecuali dalam hal terjadi "derden beding" atau janji bagi kepentingan pihak ketiga.
Lantas, karena Z bukanlah pihak dalam perjanjian utang piutang antara Anda dengan X, maka Z tidak berhak untuk melakukan penagihan piutang Anda terhadap X, kecuali jika Z mendapatkan kuasa khusus dari Anda untuk melakukan penagihan atau terjadi peralihan piutang melalui cessie.
Cessie adalah penyerahan tagihan atas nama yang dikenal dalam Pasal 613 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta autentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
J. Satrio dalam bukunya Cessie Tagihan Atas Nama (hal. 19), menjelaskan bahwa atas nama tidak berarti bahwa tagihan harus terdaftar atas nama orang tertentu atau tidak harus dituangkan dalam dokumen tertentu, melainkan bahwa kreditur, orangnya, adalah tertentu. Maksudnya debitur mengetahui siapa krediturnya. Dalam kasus ini, diketahui dengan jelas bahwa krediturnya ialah Anda.
Peralihan tagihan atas nama dituangkan didalam suatu akta, baik akta otentik ataupun akta di bawah tangan kemudian diberitahukan kepada X selaku debitur (cessus) untuk sekedar diketahui atau disetujui bahwa kedudukan Anda selaku kreditur lama (cedent) telah digantikan oleh Z selaku kreditur baru (cessionaris). Menurut Prof. Subekti, cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru.
Sebagai akibat hukum dari penerimaan hak secara derivatif tersebut, maka dengan adanya cessie, C dapat melakukan penagihan piutang kepada A, karena C merupakan kreditur baru dari A.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.