Minggu lalu tetangga saya meminjam motor saya, kemudian saya meminjamkannya. Entah disengaja atau tidak, ketika dalam perjalanan dengan menggunakan motor saya, tetangga saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan parah di motor saya, tetapi tetangga saya tidak mau bertanggung jawab. Apakah saya bisa meminta ganti kerugian atas hal tersebut ke tetangga saya?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.
karena dalam hal ini Anda meminjamkan barang Anda kepada tetangga Anda, maka terciptalah hubungan hukum pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 (KUHPer):
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Pada dasarnya seseorang yang meminjam barang orang lain wajib memelihara barang itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPer:
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Peminjam bertanggung jawab atas musnahnya barang yang dipinjam jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya (Pasal 1745 KUHPer).
Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya (Pasal 1746 KUHPer).
Oleh karena itu, harus dilihat kembali apakah tetangga Anda sebenarnya bisa menggunakan motornya sendiri daripada menggunakan motor Anda. Jika sebenarnya ia bisa menggunakan motornya sendiri, maka ketentuan dalam Pasal 1745 berlaku. Yang mana berarti ia dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk memberikan Anda ganti rugi. Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi karena pinjam pakai itu sendiri adalah sebuah perjanjian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.