Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-07 14:11:14
Pertanahan
KONSULTASI HUKUM TENTANG PERTANAHAN

Saya ingin menanyakan tentang rumah yang di dirikan di atas laut seperti pada daerah Jembes Kota Tarakan, orang yang memiliki rumah dalam kawasan tersebut apakah bangunan nya bisa dikatakan sebagai hak milik pribadi?

Dijawab tanggal 2024-03-07 14:22:35+07

Menurut Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk hak kepemilikian rumah diatas laut hanya berbentuk hak guna bangunan yang dimana rumah tersebut harus memiliki tiang pancang yang tertancap di dasar pantai dan tiang tersebut dijadikan sebagai batas untuk mengukur luas yang diakui di sertifikat. Dan sertifikat tersebut tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijual. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TARAKAN
Alamat : JALAN PULAU KALIMNTAN NO 7 KAMPUNG 1 SKIP. TARAKAN TENGAH
Kontak : 82261041919

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.