Saya ingin menanyakan tentang rumah yang di dirikan di atas laut seperti pada daerah Jembes Kota Tarakan, orang yang memiliki rumah dalam kawasan tersebut apakah bangunan nya bisa dikatakan sebagai hak milik pribadi?
Menurut Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk hak kepemilikian rumah diatas laut hanya berbentuk hak guna bangunan yang dimana rumah tersebut harus memiliki tiang pancang yang tertancap di dasar pantai dan tiang tersebut dijadikan sebagai batas untuk mengukur luas yang diakui di sertifikat. Dan sertifikat tersebut tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijual.