Saya mau bertanya tentang hak tanggungan, namun sebelumnya saya akan menceritakan sedikit kronologi permasalahannya. PT A adalah pengembang dan menjual tanahnya kepada B namun keadaannya sertifikat rumah masih berupa sertifikat induk. AJB sudah ditanda tangani oleh para pihak pada saat itu. Ditengah perjalanan ketika sertifikat tersebut sudah selesai diproses splitzingnya, sertifikat yang seharuanya diserahkan kepada B diagunkan oleh PT A kepada bank C dan twlelah dipasang hak tanggungan. Pertanyaan saya, sejauh mana kekuatan AJB terhadap hak tanggungan? Apakah hak tanggungan peringkat pertama atas pelunasan hutang tertentu dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan dengan alat bukti AJB yang lebih dulu ditandatangani daripada APHt?
kami berasumsi akta jual beli telah ditandatangani oleh PT.A dan B namun belum dilakukan proses balik nama sehingga sertifikat hak milik masih atas nama PT.A selaku pemilik tanah sebelumnya. pasal 116 ayat (1) huruf e peraturan mentri ketentuan negara agraria / kepala badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 1997 ttg pendaftaran tanah (peraturan BPN 3/1997) dan selanjunya dengan ketentuan pasal 8 UU nomor 4 tahun 1996 ttg hak tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah