Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 10:54:42
Hutang Piutang
HAK TANGGUNGAN

Saya mau bertanya tentang hak tanggungan, namun sebelumnya saya akan menceritakan sedikit kronologi permasalahannya. PT A adalah pengembang dan menjual tanahnya kepada B namun keadaannya sertifikat rumah masih berupa sertifikat induk. AJB sudah ditanda tangani oleh para pihak pada saat itu. Ditengah perjalanan ketika sertifikat tersebut sudah selesai diproses splitzingnya, sertifikat yang seharuanya diserahkan kepada B diagunkan oleh PT A kepada bank C dan twlelah dipasang hak tanggungan. Pertanyaan saya, sejauh mana kekuatan AJB terhadap hak tanggungan? Apakah hak tanggungan peringkat pertama atas pelunasan hutang tertentu dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan dengan alat bukti AJB yang lebih dulu ditandatangani daripada APHt?

Dijawab tanggal 2024-03-27 11:26:13+07

kami berasumsi akta jual beli telah ditandatangani oleh PT.A  dan B namun belum dilakukan proses balik nama sehingga sertifikat hak milik masih atas nama PT.A selaku pemilik tanah sebelumnya. pasal 116 ayat (1) huruf e peraturan mentri ketentuan negara agraria / kepala badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 1997 ttg pendaftaran tanah (peraturan BPN 3/1997) dan selanjunya dengan ketentuan pasal 8 UU nomor 4 tahun 1996 ttg hak tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.