Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 20 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-12 09:19:27
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Saya (Islam) dan pasangan (Khatolik) berencana menikah dengan tetap pada agama masing-masing. Apakah bisa menikah lewat Catatan Sipil dan sah secara hukum? Jika ya, bagaimana proses pengurusan dan lewat mana? 

Dijawab tanggal 2024-09-17 14:25:10+07
  • Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.
  • Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.
  • Bahwa lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada Pasal 56 UU 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung. Setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya, perkawinan antar-agama yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA
Alamat : Jl. Pemuda No. 179 Laloeha, Kabupaten Kolaka 93511 Telp. (0405) 2321014 fax. (0405) 2321014 email : kejari.kolaka@kejaksaan .go.id Website: www.kejari-kolaka.go.id
Kontak : 81270483221

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Hukum Waris

Bagaimana hukum waris perdata dimaksu

Pernikahan dan Perceraian
Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Saya ingin tanya soal perceraian. Dal

Pertanahan
Pembagian warisan tanah dari Ayah

Selamat pagi, Bapak/Ibu.

Saya

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Beda Agama

Saya (Islam) dan pasangan (Khatolik)

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.