Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-16 11:21:53
Pertanahan
PENJUALAN TANAH WARISAN OLEH PEWARIS SEMASA HIDUPNYA

selamat pagi Tim Halo JPN,

saya punya permasalahan seperti ini : semasa hidupnya orang tua saya mempunyai sebidang tanah, yang semasa hidupnya tanah tersebut telah dijual kepada orang lain sebagai pembayaran hutangnya, berdasarkan surat jual beli. penjualan tanah itu dilakukan oleh orang tua saya pada saat saya masih kecil, yang sepengetahuan saya seharusnya harga tanah itu lebih tinggi daripada hutang orang tua saya. saat ini orang tua saya sudah meninggal, dan meninggalkan 7 orang anak.pertanyaan saya apakah saya selaku ahli waris dari orang tua masih bisa mendapatkan sebagian hak kami atas tanah orang tua saya itu.

Dijawab tanggal 2024-02-20 10:09:23+07

Salam hangat,

Selamat Siang dan Terima kasih atas kepercayaan Saudara menggunakan layanan halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kita akan merujuk kepada Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi : 

  1. Kesepakatan Para Pihak
  2. Kecakapan Para Pihak
  3. Suatu Hal Tertentu/Pokok Persoalan Tertentu
  4. Sebab yang Halal/Tidak Terlarang

Mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara orang tua ahli waris dengan orang lain yang menerima pembayarannya sebagai hutang, dan perjanjian tersebut adalah sah.

kemudian berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata mengatur asas kebebasan berkontrak yang berbunyi: “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” 

jika merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata diatas, maka perjanjian yang telah dibuat oleh orang tua saudara semasa hidupnya mengikat dan hanya berlaku kepada keduanya, lebih lanjut jika merujuk kepada Pasal 1340 KUH Perdata yang berbunyi “ suatu perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya”, sehingga pada dasarnya semua perjanjian yang telah dibuat adalah sah dan hanya mengikat antara kedua belah pihak yang mana dalam hal ini adalah Almarhum orang tua ahli waris dan orang yang menerima uang tanah tersebut sebagai pembayaran hutang, sehingga tidak dimungkinkan perjanjian tersebut turun kepada saudara selaku Ahli warisnya.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa ahli waris dari orang tua tidak bisa mendapatkan sebagian ataupun seluruhnya atas tanah orang tua para ahli waris dikarenakan tanah tersebut telah dijual secara sah oleh Almarhum orang tua saudara semasa hidupnya.

Demikian jawaban dari kami semoga dapat menjadi solusi dan pencerahan atas pertanyaan saudara. Terimakasih telah menggunakan layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Sekadau.

Salam hangat

Tim JPN Kejaksaan Negeri Sekadau.

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SEKADAU
Alamat : Jalan Merdeka Timur, KM 9, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
Kontak : 82150253677

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.