Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 10:31:19
Hutang Piutang
APA RESIKO JIKA GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE?

Apa konsekuensi jika saya gagal dalam membayar tagihan pinjaman online saya?

Dijawab tanggal 2024-03-27 11:16:23+07

Halo Tiyut Meifida,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
 
Dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan secara tegas apakah Anda meminjam uang di platform pinjaman online legal atau ilegal. Sehingga, untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa pinjaman yang Anda ambil adalah dari platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Apa Risiko Jika Gagal Bayar Pinjaman Online Legal?

Pertama-tama kami akan membahas apakah pinjol legal harus dibayar? Jawabannya harus dibayar. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Lantas, risiko hukum jika pinjol tidak dibayar bagaimana?

  1. Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee  platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak

Lantas, bagaimana perhitungan bunga pinjol? Cara menghitung bunga pinjol dapat Anda simak dalam ilustrasi berikut. Pada bulan Februari 2024, A mendapatkan pendanaan di pinjol X dengan nilai pendanaan konsumtif Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Maka total bunga pinjol adalah Rp1 juta x 0.3% x 30 hari yaitu sebesar Rp90 ribu.

Di luar bunga dan manfaat ekonomi lainnya, terdapat denda keterlambatan. Ketentuan denda keterlambatan menurut SE OJK 19/2023 yaitu untuk pendanaan produktif sebesar 0.1% per hari (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016). Sementara, untuk pendanaan konsumtif sebesar 0.3% per hari (per 1 Januari 2024), 0.2% per hari (per 1 Januari 2025), dan 0.1% per hari (per 1 Januari 2026) (hal. 13).

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan

Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.
 

2. Ditagih Debt Collector

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:

  1. Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
  2. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
  3. Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
  4. Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
  5. Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.