Dalam kesempatan kali ini saya ingin menanyakab. Bahwa saya mempunyai warisan dari kedua almarhum orang tuanya berupa sebidang tanah di Kota Padang Panjang, namun tanah tersebut masih atas nama orang tua saya dan salah satu saudara kandungnya ingin menjual warisan tersebut dikarenakan masalah ekonomi, akan tetapi saya dan 2 (dua) orang saudara kandung lainnya tidak menginginkan tanah tersebut untuk di jual. Terimakasih sebelumnya.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :